AD (728x90)

Sabtu, 18 Maret 2017

MAKALAH RUKUN-RUKUN HAJI dan AKIBATNYA

Share it Please


FIQH IBADAH 2

RUKUN HAJI DAN AKIBATNYA
DOSEN PENGAMPU: TOBIBATUSSAADAAH
 

DISUSUN OLEH :

ILHAM WAHYU SAPUTRA                     1602100132


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
JURAI SIWO METRO FAKULTAS SYARIAH
PRODI S1 PERBANKAN SYARIAH
TAHUN 2017
 

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Ibadah haji sendiri sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
            Dengan melaksanakan ibadah haji kita bisa mendapatkan manfaatnya yaitu untuk membangun persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Dalam mengerjakan haji, kita juga harus memenuhi rukun-rukun haji yang merupakan ketentuan-ketentuan atau perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji tidak sah.
2.      Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas penulis membuat beberapa rumusan masalah ,yaitu sebagai berikut:
1.      Apa pengertian rukun haji ?
2.      Apa saja rukun-rukun haji ?
3.      Apa akibat jika tidak melakukan rukun-rukun haji ?


1.       
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Rukun Haji
            Rukun haji adalah sesuatu yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.[1] Rukun haji ada 6 yaitu niat ihram, wukuf, thawaf , sa’i, tahalul, dan tertib. Rukun haji harus dilaksanakan apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah. Tertib yang dimaksud dalam rukun haji yang terakhir, artinya rukun haji harus dilakukan secara berurutan, tidak boleh melompati atau tidak berurutan.[2]
            Misalnya, setelah melakukan thawaf seharusnya seorang jamaah haji harus melakukan sa’i, tidak diperbolehkan jika melakukan tahalul dulu baru sa’i. Jika hal ini dilakukan maka hajinya tidak sah dan harus mengulang proses haji tahun depan dan tidak bisa diganti dengan membayar dam.

2.      Rukun-rukun Haji
            Dalam ibadah haji terdapat 6 rukun haji yang harus dilaksanakan sesuai urutannya. Urutan rukun haji yaitu ihram, wukuf, tawaf,  sa’i, tahalul dan tertib. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
a)      Ihram
            Ihram (Bahasa Arab: إحرام Ihrām) adalah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Asal kata ihram adalah larangan, seakan-akan seorang yang sedang ihram dilarang dari beberapa hal, atau dalam ibadah lainnya disebut dengan niat. Jadi, arti ihram secara mudah dipahami adalah niat masuk ke dalam ibadah haji. [3] Melakukan ihram  harus disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
            Dasar dari kewajiban niat untuk melakukan haji ini adalah umumnya hadits Nabi yang mutawatir atau berurutan dari Umar ibn Khattab yang disepakati , sabda Nabi :        

Artinya : “Dari Umar radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari no.1 dan Muslim no.1907)
            Ketika sudah ihram diharamkan melakukan perbuatan tertentu seperti memakai pakaian berjahit, menutup kepala (bagi lelaki) dan muka (bagi perempuan), bersetubuh, menikah, melontarkan ucapan kotor, membunuh binatang dan tumbuhan, dan memotong rambut atau kuku.[4] Hal ini bertujuan untuk menyamaratakan semua manusia. Karena pakaian dan perhiasan adalah pertanda perbedaan tingkat derajat manusia, dan dengan pakaian seseorang dapat dibedakan dari yang lainnya.
 Dan inilah niat ihram :

لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا
            Artinya : Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji.
Hal ini juga sesuai dengan hadis shahih:
وَ حَجًّا لَبَّيْكَ عُمْرَةً .وَ حَجًّا لَبَّيْكَ عُمْرَةً سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص اَهَلَّ بِهِمَا جَمِيْعًا : عَنْ اَنَسٍ قَالَ
            Artinya: Dari Anas, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW berihram dengan niat, umrah dan haji. “Labbaika umratan wa hajjan” (Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji)”. (HR. Muslim juz 2, hal. 915).
            Setelah pakain ihram digunakan dan sudah niat haji , jamaah haji harus membaca Talbiyyah , talbiyah sendiri adalah bacaan seseorang yang telah niat haji dan umrah. Bunyi bacaan talbiyah adalah sebagai berikut :
            Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku dating memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
b)      Wukuf di Padang Arafah
            Wuquf berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk mashdar ghairu mim dalam wazan tsulasi mujarrad. Kata wukuf berasal dari kata waqofa yaqifu waqfan. Dalam bahasa Indonesia kata wuquf diterjemahkan berhenti. Sementara dalam istilah ibadah haji, kata wukuf bermakna berhenti di areal padang Arafah untuk berzikir, beristigfar, berdoa, dan memperbanyak pujian atas Allah SWT.[5]
            Wukuf di padang Arafah merupakan rukun haji yang terpenting.[6] Orang yang tidak melaksanakan wukuf, berarti hajinya tidak sah. Arafah sendiri menurut riwayat adalah tempat bertemunya Nabi Adam dan Hawa di bumi setelah keduanya disuruh keluar dari surga. Waktu wukuf dimulai dari matahari tergelincir atau waktu zawal pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu terbit fajar Subuh pada hari nahr tanggal 10 Dzulhijjah. Jika wukuf dilaksanakan selain pada waktu tersebut, maka wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama.[7] Artinya orang yang sedang melaksanakan haji wajib berada di Arafah pada waktu tersebut.
            Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa wukuf di padang Arafah merupakan bagian dari rukun haji dan barang siapa yang luput atau meninggalkannya, maka harus ada haji pengganti atau hajinya diulang tahun berikutnya.” . Dalam rangkaian rukun ibadah haji, melaksanakan wukuf di padang Arafah merupakan ritual terpenting yang wajib dilakukan oleh setiap jamaah haji sebagai puncak dari ritual ibadah haji. Sebab tidak sah ibadah haji apabila rukun haji ini tidak dilakukan. Dalam kondisi apapun harus tetap dilakukan. Sehingga, jamaah sakit pun  harus tetap dibawa ke padang Arafah untuk wukuf meskipun hanya berbaring saja. Pada saat wukuf, jamaah haji melaksanakan shalat, dzikir dan membaca doa serta memperbanyak membaca Al-Quran. Amalan yang disunahkan di Arafah adalah hendaklah setiap muslim bersungguh-sungguh berdzikir dan bertaubat, menyatakan ketundukan dan kepatuhan pada Allah Swt. Wukuf di Arafah merupakan rukun terpenting dari haji, sesuai dengan hadits nabi:

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ الْحَجَّ *

Artinya:Haji itu di Arafah barang siapa yang datang pada malamnya jam’in  (tanggal 8) sebelum terbitnya pajar maka ia menjumpai hajinya (hajinya sah)”. (HR.Tirmidzi)

c)      Thawaf
            Tawaf  (ﻃﻮﺍﻑ) adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.[8] Tawaf adalah salah satu amal ibadah yang dilakukan oleh Muslim pada saat melaksanakan haji dan umrah. Thawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad (tempat batu hitam) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri. Setiap orang yang melakukan thawaf harus dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar.[9] Jamaah haji yang batal wudhunya hendaknya menghentikan thawafnyua kemudian berwudhu, lalu melanjutkan kembali thawafnya dari arah yang sejajar dengan hajar aswad tanpa harus mengulangi dari awal.
v  Syarat Thawaf
            Sebagaimana saat melakukan ibadah yang lain, pada saat melakukan thawaf harus suci dari hadats dan kotoran, disyaratkan pula menutup aurat seperti saat melaksanakan shalat. Bagi orang yang junub, haid, dan nifas tidak sah thawafnya. lebih detailnya syarat tersebut yaitu :
  1. Suci daripada Hadas.
  2. Suci badan/pakaian/tempat tawaf daripada najis.
  3. Menutup aurat.
  4. Bermula pada sudut Al-Hajarul Aswad dan berniat Tawaf
  5. Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan ke hadapan. (berlawanan dengan arah jarum jam jika dilihat dari atas)
  6. Berjalan bertujuan Tawaf, bukan bertujuan lain.
  7. Berjalan menuju ke depan tidak mundur ke belakang atau jalan menyamping.
  8. Tujuh  kali keliling dengan yakin.
  9. Mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran[10]
v  Tata Cara Thawaf
1.      Memulai thawafnya dengan menyisir dekat Hajar Aswad, sambil mencium, menyapu atau memberi isyarat bagaimana dapatnya, lalu diucapkan:
 أَكْبَاللهُ بِسْمِ اللهِ
            Artinya: "Dengan nama Allah,   Allah yang maha besar” (HR. Ath Thabarani)
2.      Disunnatkan berjalan cepat pada tiga putaran pertama; langkah hendklah diperpendek dan dipercepat, dan sedapat mungkin mendekatkan diri ke ka'bah. Kemudian pada empat kali putaran selanjutnya hendaklah ia berjalan seperti biasa. Bagi yang tidak dapat berjalan cepat atau mendekati ka'bah, bolehlah thawaf sebagaimana dapatnya.
3.      Memperbanyak do'a dan dzikir.
a.       Saat menghadap Hajar Aswad membaca:
            Bismilllaahi Wallaahu akbar, allaahumma iimaanan bika watashdiiqan bikitaabika, wawafaa'an bi'ahdika wattiibaa'an li sunnatin nabiyyi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
            Artinya: "Dengan nama Allah,   Allah yang maha besar, Ya Allah, demi keimanan kepda-Mu, dan membenarkan kitab suci-Mu, memenuhi janji dengan-Mu serta mengikuti sunnah Nabi-Mu Muhammad SAW."
b.      Jika telah mulai thawaf, diucapkan:
 سُبْحَان اللهِ وَ الْحَمْدُ لِلّهِ وَ لآ اِلهَ اِلّا اللّهُ، وَ اللّهُ اَكْبَرُ وَلا حَوْلَ وَلاَ قُوَّة ِ الَّا بِاللّهِ 
            Artinya: "Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, dan tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Mahabesar dan tiada daya maupun tegaga kecuali dengan Allah." (H.R. Ibnu Majah)
Atau membaca doa-doa lain untuk kebaikan dan kebarokahan dunia akhirat.
4.      Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
            Artinya:” Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka". (QS. Al Baqarah: 201)
5.      Jika telah selesai 7 putaran, shalatlah dua rakat'at dekat maqam Ibrahim, sambil membaca:
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى  
            Artinya:” Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat" (QS. Al Baqarah: 125)
Dengan demikian berakhirlah thawaf.[11]

d)     Sa’i
            Sa’i adalah berlari-lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali. ang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali dan juga dari bukit Marwah ke bukit Safa dihitung satu kali. [12]Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. Ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak di antara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Dalil yang menyebutkan dan menjelaskan tentang sa’i :
“Sesungguhnya Shofa dan Marwah merupakan sebagian dari syi’ar (agama) Alloh. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitulloh atau berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa’I antara keduanya. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Alloh Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah : 158)
v  Syarat-syarat Sa’i
1.      Hendaklah dimulai dari bukit Safa dan disudahi di bukit Marwah
2.      Hendaklah sa’I itu 7 kali karena Rasulullah Saw,telah sa’I 7 kali dari Safa ke Marwah dihitung satu kali dan kembalinya dari Marwah ke Safa dihitung 2 kali dan seterusnya
3.      Waktu sa’I hendaklah sesudah tawaf
            Dalam ibadah Sa’i antara Shafa dan Marwah mengandung pengertian memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi kesulitan, dan memohon ampunan dari seluruh perbuatan dosa. Karena, pada tempat itu Allah telah menghilangkan kesusahan yang menimpa Hajar dan anaknya yang bernama Ismail.

e)      Tahallul
            Menurut bahasa Tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram.[13] Tahallul bukan sekedar mencukur rambut seperti yang banyak dipahami banyak orang. Prakteknya adalah dengan mencukur sebagian atau seluruh rambut di kepala atau menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut, khususnya bagi wanita. Hampir semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji.[14] Dalil yang menjelaskan tentang tahallul adalah :
            Artinya : “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik ‘Yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.( QS. AL FATH :27)
            Tahallul atau bercukur adalah salah satu ritual haji yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan, terutama dalam Madzhab Syafi’i. Meski bercukur atau memotong sebagian rambut ini terkesan remeh, namun jika ditinggalkan akan membuat ibadah haji tidak sah. Jika demikian, itu artinya diwajibkan untuk mengulang kembali ibadah tersebut pada waktu yang lain atau tahun berikutnya. Melakukan tahallul yaitu mencukur rambut adalah simbol dari meletakkan mahkota seseorang. Artinya, orang tersebut menanggalkan kesombongan yang menjadi seseorang tinggi hati dari orang lain.
v  Syarat-syarat Tahallul
1.      Sekurang-kurangnya memotong / mencukur tiga helai rambut.
2.      Saat pencukuran dilakukan, seluruh rukun ‘haji berupa Ihram,wukuf, Thawaf dan Sa’I telah dilaksanakan dengan tertib.
3.      Bagi yang tidak memiliki rambut maka cukup menjalankan pisau cukur di kepalanya.
4.      Tidak memadai jika yang dicukur kumis atau jenggot.
5.      Ihtiyathan (menjaga kehati-hatian), sebaiknya yang mencukur rambut Si Muhrim adalah Si Halal.

f)      Tertib
            Tertib ialah mengerjakan semua rukun-rukun haji sesuai urutannya dan tidak boleh ada yang terlewat. Tidak hanya haji, banyak ibadah dalam syariah Islam yang memasukan tertib sebagai rukun dan biasanya menjadi rukun terakhir. Sedangkan rukun sendiri bermakna apa-apa yang harus dijalankan. Sehingga dengan adanya rukun tertib, kita tidak boleh meloncati rukun-rukun yang telah ditetapkan dan membuat umat Islam sedunia seragam dalam menjalankan ibadah. Artinya disini adalah kegiatan-kegiatan rukun haji diatas dilakukan sesuai dengan urutannya. Seperti contoh misalnya tidak boleh wukuf di Arofah dilakukan sebelum ihram sebab ibadahnya menjadi tidak sah.
3.      Akibat Jika Tidak Melakukan Rukun-rukun Haji
            Akibat jika meninggalkan baik disengaja atau tidak disengaja atau tidak dikerjakan salah satu rukun haji maka hajinya tidak sah dan hajinya harus di ulangi di tahun depan atau jika sudah mempunyai harta yang cukup untuk melakukan ibadah haji kembali. Perbedaan antara rukun dan wajib haji adalah rukun jika ditinggalkan meneyebabkan hajinya tidak sah dan harus diulang pada tahun berikutnya. Sedangkan wajib haji, apabila ditinggalkan, tidak menyebabkan hajinya batal, hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (kafarah).



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
            Dari uraian-uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
A.    Rukun haji adalah sesuatu yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.
B.     Dalam ibadah haji terdapat 6 rukun haji yang harus dilaksanakan sesuai urutannya. Urutan rukun haji yaitu :
1)      Ihram
2)       Wukuf
3)       Thawaf
4)       Sa’i,
5)      Tahalul dan
6)      Tertib
C.     Akibat jika meninggalkan baik disengaja atau tidak disengaja atau tidak dikerjakan salah satu rukun haji maka hajinya tidak sah dan hajinya harus di ulangi.

2.      Kritik dan Saran
            Semoga makalah yang kelompok kami buat dapat memberikan manfaat pengetahuan tantang rukun haji  kepada pembaca. Semoga makalah ini dapat membantu para pembaca untuk pembuatan makalah tentang kalimat. Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam makalah ini ,maka kami meminta saran dan kritik dari para pembaca untuk penyempurnaan makalah kami.



DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Fikih Ibadah, Jawa Tengah: Media Zikir, 2010
            Matdawam, M. Noor, Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh, Yogyakarta: Yayasan Bina Karier, 1986
            M. Taufiq Ali Yahya, Manasik Lengkap Haji & Umroh Serta Do’a-do’anya, Jakarta: Lentera, 2008
            Munir, A, Dasar-dasar Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta,2001
            Rasjid, Sulaiman, fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensido,2013
            Syarifuddin, Amir, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2010
¾¾¾¾¾
            Gushay.blogdetik.com/2010/12/13/wukuf-di-arafah-kunci-ibadah-haji/, diakses pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 22.52 WIB
            Http://id.wikipedia.org/wiki, diakses pada tanggal 13 Maret pukul 21.13 WIB             Http://tugasgalau.blogspot.co.id/2015/01/makalah-tentang-haji.html, diakses pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 21.24 WIB
            Http://edieko271.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelaksanaan-ibadah-haji.html, diakses pada tanggal 13 Maret pukul  23.01 WIB



[1] Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki pada tanggal 13 Maret pukul 21.13
[2] Diakses dari http://tugasgalau.blogspot.co.id/2015/01/makalah-tentang-haji.html pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 21.24
[3] Abdullah, Fikih Ibadah, (Jawa Tengah: Media Zikir,2010)hlm.440
[4] Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2010)hlm.70
[5] Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki pada tanggal 13 Maret pukul 22.14
[6] M. Noor Matdawam, Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh, ( Yogyakarta: Yayasan Bina Karier, 1986)hlm.7
[7] Diakses dari gushay.blogdetik.com/2010/12/13/wukuf-di-arafah-kunci-ibadah-haji/ pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 22.52
[8] Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki pada tanggal 13 Maret pukul 22.31
[9] Sulaiman Rasjid, fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensido,2013)hlm.252
[10] Diakses dari http://edieko271.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelaksanaan-ibadah-haji.html pada tanggal 13 Maret pukul  23.01
[12] A.Munir, Dasar-dasar Agama Islam, (Jakarta: Rineka Cipta,2001)hlm.205
[13] M. Taufiq Ali Yahya, Manasik Lengkap Haji & Umroh Serta Do’a-do’anya, (Jakarta: Lentera, 2008) hlm.447
[14] Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki pada tanggal 13 Maret pukul 23.41

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

2 komentar:

© 2013 Curut NgeHits. All rights resevered. Designed by Templateism