FIQH IBADAH 2
RUKUN HAJI DAN AKIBATNYA
DOSEN PENGAMPU: TOBIBATUSSAADAAH
DISUSUN OLEH :
ILHAM WAHYU SAPUTRA 1602100132
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
JURAI SIWO METRO FAKULTAS SYARIAH
PRODI S1 PERBANKAN SYARIAH
TAHUN 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Agama Islam bertugas
mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia
dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai
kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak
macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima.
Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan
menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Ibadah haji sendiri
sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat
yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan
mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan
dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat
berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk
melakukannya.
Dengan melaksanakan ibadah haji kita
bisa mendapatkan manfaatnya yaitu untuk membangun persatuan dan kesatuan umat
Islam sedunia. Dalam mengerjakan haji, kita juga harus memenuhi rukun-rukun
haji yang merupakan ketentuan-ketentuan atau perbuatan-perbuatan yang wajib
dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah
satunya, ibadah haji tidak sah.
2.
Rumusan Masalah
Dari
penjelasan latar belakang diatas penulis membuat beberapa rumusan masalah
,yaitu sebagai berikut:
1. Apa pengertian rukun haji ?
2. Apa saja rukun-rukun haji ?
3. Apa akibat jika tidak melakukan
rukun-rukun haji ?
1.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Rukun Haji
Rukun
haji adalah sesuatu yang harus
dilakukan saat menunaikan ibadah haji.[1]
Rukun haji ada 6 yaitu niat ihram, wukuf, thawaf , sa’i, tahalul, dan tertib. Rukun haji harus dilaksanakan
apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah.
Tertib yang dimaksud dalam rukun haji yang terakhir, artinya rukun haji harus
dilakukan secara berurutan, tidak boleh melompati atau tidak berurutan.[2]
Misalnya,
setelah melakukan thawaf seharusnya seorang jamaah haji harus melakukan sa’i,
tidak diperbolehkan jika melakukan tahalul dulu baru sa’i. Jika hal ini
dilakukan maka hajinya tidak sah dan harus mengulang proses haji tahun depan
dan tidak bisa diganti dengan membayar dam.
2. Rukun-rukun Haji
Dalam ibadah haji terdapat 6 rukun haji
yang harus dilaksanakan sesuai urutannya. Urutan rukun haji yaitu ihram, wukuf,
tawaf, sa’i, tahalul dan tertib. Adapun penjelasannya
sebagai berikut :
a)
Ihram
Ihram (Bahasa Arab: إحرام Ihrām)
adalah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan
atau umrah. Asal kata ihram adalah larangan, seakan-akan seorang yang sedang
ihram dilarang dari beberapa hal, atau dalam ibadah lainnya disebut dengan
niat. Jadi, arti ihram secara mudah dipahami adalah niat masuk ke dalam ibadah
haji. [3] Melakukan ihram harus disertai dengan niat ibadah haji dengan
memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain
putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai
untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang
dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita
adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian
berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
Dasar dari kewajiban niat untuk
melakukan haji ini adalah umumnya hadits Nabi yang mutawatir atau berurutan
dari Umar ibn Khattab yang disepakati , sabda Nabi :
Artinya
: “Dari Umar radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai
niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya
kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau
karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia
hijrah.” (HR. Bukhari no.1 dan Muslim no.1907)
Ketika sudah ihram diharamkan
melakukan perbuatan tertentu seperti memakai pakaian berjahit, menutup kepala
(bagi lelaki) dan muka (bagi perempuan), bersetubuh, menikah, melontarkan
ucapan kotor, membunuh binatang dan tumbuhan, dan memotong rambut atau kuku.[4]
Hal ini bertujuan untuk menyamaratakan semua manusia. Karena pakaian dan
perhiasan adalah pertanda perbedaan tingkat derajat manusia, dan dengan pakaian
seseorang dapat dibedakan dari yang lainnya.
Dan inilah niat ihram :
لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا
Artinya
: Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji.
Hal ini juga sesuai dengan hadis
shahih:
وَ حَجًّا لَبَّيْكَ عُمْرَةً .وَ حَجًّا
لَبَّيْكَ عُمْرَةً سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص اَهَلَّ بِهِمَا جَمِيْعًا : عَنْ
اَنَسٍ قَالَ
Artinya:
Dari Anas, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW berihram dengan niat,
umrah dan haji. “Labbaika umratan wa hajjan” (Aku penuhi panggilan-Mu untuk
umrah dan haji)”. (HR. Muslim juz 2,
hal. 915).
Setelah
pakain ihram digunakan dan sudah niat haji , jamaah haji harus membaca
Talbiyyah , talbiyah sendiri adalah bacaan seseorang yang telah niat haji dan
umrah. Bunyi bacaan talbiyah adalah sebagai berikut :
Artinya: “Aku datang
memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu
bagi-Mu, aku dating memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan
segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
b) Wukuf
di Padang Arafah
Wuquf
berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk mashdar ghairu mim dalam wazan
tsulasi mujarrad. Kata wukuf berasal dari kata waqofa yaqifu waqfan. Dalam
bahasa Indonesia kata wuquf diterjemahkan berhenti. Sementara dalam istilah
ibadah haji, kata wukuf bermakna berhenti di areal padang Arafah untuk
berzikir, beristigfar, berdoa, dan memperbanyak pujian atas Allah SWT.[5]
Wukuf di padang Arafah merupakan rukun
haji yang terpenting.[6]
Orang yang tidak melaksanakan wukuf, berarti hajinya tidak sah. Arafah sendiri
menurut riwayat adalah tempat bertemunya Nabi Adam dan Hawa di bumi setelah
keduanya disuruh keluar dari surga. Waktu wukuf dimulai dari matahari
tergelincir atau waktu zawal pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu
terbit fajar Subuh pada hari nahr tanggal 10 Dzulhijjah. Jika wukuf
dilaksanakan selain pada waktu tersebut, maka wukufnya tidak sah berdasarkan
kesepakatan para ulama.[7] Artinya orang yang sedang melaksanakan
haji wajib berada di Arafah pada waktu tersebut.
Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama
telah sepakat bahwa wukuf di padang Arafah merupakan bagian dari rukun haji dan
barang siapa
yang luput atau meninggalkannya, maka harus ada haji pengganti atau hajinya
diulang tahun berikutnya.” . Dalam rangkaian rukun ibadah haji, melaksanakan wukuf di
padang Arafah merupakan ritual terpenting yang wajib dilakukan oleh setiap
jamaah haji sebagai puncak dari ritual ibadah haji. Sebab tidak sah ibadah haji
apabila rukun haji ini tidak dilakukan. Dalam kondisi apapun harus tetap
dilakukan. Sehingga, jamaah sakit pun
harus tetap dibawa ke padang Arafah untuk wukuf meskipun hanya berbaring
saja. Pada
saat wukuf, jamaah haji melaksanakan shalat, dzikir dan membaca doa serta
memperbanyak membaca Al-Quran. Amalan yang disunahkan di Arafah adalah
hendaklah setiap muslim bersungguh-sungguh berdzikir dan bertaubat, menyatakan
ketundukan dan kepatuhan pada Allah Swt. Wukuf di Arafah merupakan rukun
terpenting dari haji, sesuai dengan hadits nabi:
اَلْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ
طُلُوْعِ الْفَجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ الْحَجَّ *
Artinya:“Haji itu di Arafah barang siapa yang
datang pada malamnya jam’in (tanggal 8) sebelum terbitnya pajar maka ia
menjumpai hajinya (hajinya sah)”. (HR.Tirmidzi)
c)
Thawaf
Tawaf (ﻃﻮﺍﻑ) adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah
sebanyak tujuh kali.[8] Tawaf adalah salah satu
amal ibadah yang dilakukan oleh Muslim pada saat melaksanakan haji dan umrah. Thawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad (tempat batu
hitam) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri. Setiap orang yang melakukan
thawaf harus dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar.[9] Jamaah haji yang batal wudhunya hendaknya menghentikan
thawafnyua kemudian berwudhu, lalu melanjutkan kembali thawafnya dari arah yang
sejajar dengan hajar aswad tanpa harus mengulangi dari awal.
v
Syarat Thawaf
Sebagaimana saat melakukan ibadah
yang lain, pada saat melakukan thawaf harus suci dari hadats dan kotoran,
disyaratkan pula menutup aurat seperti saat melaksanakan shalat. Bagi orang
yang junub, haid, dan nifas tidak sah thawafnya. lebih detailnya syarat
tersebut yaitu :
- Suci daripada Hadas.
- Suci badan/pakaian/tempat tawaf daripada najis.
- Menutup aurat.
- Bermula pada sudut Al-Hajarul Aswad dan berniat Tawaf
- Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan ke hadapan. (berlawanan dengan arah jarum jam jika dilihat dari atas)
- Berjalan bertujuan Tawaf, bukan bertujuan lain.
- Berjalan menuju ke depan tidak mundur ke belakang atau jalan menyamping.
- Tujuh kali keliling dengan yakin.
- Mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran[10]
v
Tata Cara Thawaf
1.
Memulai thawafnya dengan menyisir dekat Hajar Aswad, sambil
mencium, menyapu atau memberi isyarat bagaimana dapatnya, lalu diucapkan:
أَكْبَاللهُ بِسْمِ اللهِ
Artinya: "Dengan nama
Allah, Allah yang maha besar” (HR. Ath
Thabarani)
2.
Disunnatkan berjalan cepat pada tiga putaran pertama;
langkah hendklah diperpendek dan dipercepat, dan sedapat mungkin mendekatkan
diri ke ka'bah. Kemudian pada empat kali putaran selanjutnya hendaklah ia
berjalan seperti biasa. Bagi yang tidak dapat berjalan cepat atau mendekati
ka'bah, bolehlah thawaf sebagaimana dapatnya.
3. Memperbanyak do'a dan dzikir.
a. Saat menghadap Hajar Aswad membaca:
Bismilllaahi Wallaahu
akbar, allaahumma iimaanan bika watashdiiqan bikitaabika, wawafaa'an bi'ahdika
wattiibaa'an li sunnatin nabiyyi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Artinya: "Dengan nama
Allah, Allah yang maha besar, Ya Allah, demi keimanan kepda-Mu, dan
membenarkan kitab suci-Mu, memenuhi janji dengan-Mu serta mengikuti sunnah
Nabi-Mu Muhammad SAW."
b. Jika telah mulai thawaf, diucapkan:
سُبْحَان اللهِ وَ الْحَمْدُ
لِلّهِ وَ لآ اِلهَ اِلّا اللّهُ، وَ اللّهُ اَكْبَرُ وَلا حَوْلَ وَلاَ قُوَّة ِ
الَّا بِاللّهِ
Artinya: "Maha suci Allah, segala
puji bagi Allah, dan tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Mahabesar dan tiada
daya maupun tegaga kecuali dengan Allah." (H.R. Ibnu
Majah)
Atau
membaca doa-doa lain untuk kebaikan dan kebarokahan dunia akhirat.
4.
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad,
disunnahkan membaca
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya:” Ya Rabb kami, karuniakanlah
pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami
dari siksa neraka". (QS. Al Baqarah: 201)
5.
Jika telah selesai 7 putaran, shalatlah dua rakat'at dekat
maqam Ibrahim, sambil membaca:
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ
مُصَلًّى
Artinya:” Dan jadikanlah sebahagian
maqam Ibrahim tempat shalat" (QS. Al Baqarah: 125)
d)
Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil
diantara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali. ang berakhir di bukit Marwah.
Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali dan juga dari
bukit Marwah ke bukit Safa dihitung satu kali. [12]Kedua bukit yang satu sama lainnya
berjarak sekitar 405 meter. Ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang
terletak di antara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu
neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil
sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Dalil yang menyebutkan dan
menjelaskan tentang sa’i :
“Sesungguhnya Shofa dan Marwah merupakan sebagian dari
syi’ar (agama) Alloh. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitulloh atau
berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa’I antara keduanya. Dan barang
siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Alloh Maha Mensyukuri,
Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah : 158)
v Syarat-syarat Sa’i
1. Hendaklah dimulai dari bukit Safa dan
disudahi di bukit Marwah
2. Hendaklah sa’I itu 7 kali karena
Rasulullah Saw,telah sa’I 7 kali dari Safa ke Marwah dihitung satu kali dan
kembalinya dari Marwah ke Safa dihitung 2 kali dan seterusnya
3.
Waktu sa’I hendaklah sesudah tawaf
Dalam ibadah Sa’i antara Shafa dan
Marwah mengandung pengertian memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi
kesulitan, dan memohon ampunan dari seluruh perbuatan dosa. Karena, pada tempat
itu Allah telah menghilangkan kesusahan yang menimpa Hajar dan anaknya yang
bernama Ismail.
e)
Tahallul
Menurut bahasa Tahallul
berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian tahallul ialah
diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram.[13]
Tahallul bukan sekedar mencukur rambut seperti yang banyak dipahami banyak
orang. Prakteknya adalah dengan mencukur sebagian atau seluruh rambut di kepala
atau menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut, khususnya bagi wanita. Hampir
semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah
menganggapnya sebagai rukun haji.[14]
Dalil yang menjelaskan tentang tahallul adalah :
Artinya
: “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu
akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan
memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap
kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya
saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik ‘Yang tidak
kamu ketahui itu’ Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu
dekat”.( QS. AL
FATH :27)
Tahallul atau bercukur adalah salah
satu ritual haji yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan, terutama
dalam Madzhab Syafi’i. Meski bercukur atau memotong sebagian rambut ini
terkesan remeh, namun jika ditinggalkan akan membuat ibadah haji tidak sah.
Jika demikian, itu artinya diwajibkan untuk mengulang kembali ibadah tersebut
pada waktu yang lain atau tahun berikutnya. Melakukan tahallul yaitu mencukur
rambut adalah simbol dari meletakkan mahkota seseorang. Artinya, orang tersebut
menanggalkan kesombongan yang menjadi seseorang tinggi hati dari orang lain.
v Syarat-syarat
Tahallul
1.
Sekurang-kurangnya memotong / mencukur tiga helai rambut.
2. Saat pencukuran dilakukan,
seluruh rukun ‘haji berupa Ihram,wukuf, Thawaf dan Sa’I telah dilaksanakan dengan tertib.
3. Bagi yang tidak memiliki rambut
maka cukup menjalankan pisau cukur di kepalanya.
4. Tidak memadai jika yang
dicukur kumis atau jenggot.
5. Ihtiyathan (menjaga
kehati-hatian),
sebaiknya yang mencukur rambut Si Muhrim adalah Si Halal.
f) Tertib
Tertib
ialah mengerjakan semua rukun-rukun haji sesuai urutannya dan tidak boleh ada
yang terlewat. Tidak hanya haji, banyak ibadah dalam syariah Islam yang
memasukan tertib sebagai rukun dan biasanya menjadi rukun terakhir. Sedangkan rukun sendiri bermakna
apa-apa yang harus dijalankan. Sehingga dengan adanya rukun tertib, kita tidak
boleh meloncati rukun-rukun yang telah ditetapkan dan membuat umat Islam
sedunia seragam dalam menjalankan ibadah. Artinya disini adalah kegiatan-kegiatan
rukun haji diatas dilakukan sesuai dengan urutannya. Seperti contoh misalnya
tidak boleh wukuf di Arofah dilakukan sebelum ihram sebab ibadahnya menjadi
tidak sah.
3.
Akibat Jika Tidak Melakukan Rukun-rukun
Haji
Akibat jika meninggalkan baik
disengaja atau tidak disengaja atau tidak dikerjakan salah satu rukun haji maka
hajinya tidak sah dan hajinya harus di ulangi di tahun depan atau jika sudah
mempunyai harta yang cukup untuk melakukan ibadah haji kembali. Perbedaan antara
rukun dan wajib haji adalah rukun jika ditinggalkan meneyebabkan hajinya tidak
sah dan harus diulang pada tahun berikutnya. Sedangkan wajib haji, apabila
ditinggalkan, tidak menyebabkan hajinya batal, hajinya tetap sah tetapi harus
membayar dam (kafarah).
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari
uraian-uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
A. Rukun haji
adalah sesuatu
yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.
B.
Dalam ibadah haji terdapat 6 rukun
haji yang harus dilaksanakan sesuai urutannya. Urutan rukun haji yaitu :
1)
Ihram
2)
Wukuf
3)
Thawaf
4)
Sa’i,
5)
Tahalul dan
6)
Tertib
C. Akibat jika meninggalkan baik disengaja
atau tidak disengaja atau tidak dikerjakan salah satu rukun haji maka hajinya
tidak sah dan hajinya harus di ulangi.
2.
Kritik dan Saran
Semoga makalah yang kelompok kami buat dapat memberikan
manfaat pengetahuan tantang rukun haji
kepada pembaca. Semoga makalah ini dapat membantu para pembaca untuk pembuatan
makalah tentang kalimat. Kami menyadari masih
terdapat kekurangan dalam makalah ini ,maka kami meminta saran dan kritik dari
para pembaca untuk penyempurnaan makalah kami.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Fikih Ibadah, Jawa Tengah: Media Zikir, 2010
Matdawam, M. Noor,
Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh, Yogyakarta: Yayasan Bina Karier, 1986
M. Taufiq Ali Yahya, Manasik
Lengkap Haji & Umroh Serta Do’a-do’anya, Jakarta: Lentera, 2008
Munir, A, Dasar-dasar Agama
Islam, Jakarta: Rineka Cipta,2001
Rasjid, Sulaiman, fiqh Islam,
Bandung: Sinar Baru Algensido,2013
Syarifuddin, Amir,
Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2010
¾¾¾¾¾
Gushay.blogdetik.com/2010/12/13/wukuf-di-arafah-kunci-ibadah-haji/,
diakses pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 22.52 WIB
Http://id.wikipedia.org/wiki,
diakses pada tanggal 13 Maret pukul 21.13 WIB Http://tugasgalau.blogspot.co.id/2015/01/makalah-tentang-haji.html,
diakses pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 21.24 WIB
Http://edieko271.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelaksanaan-ibadah-haji.html, diakses pada tanggal 13 Maret
pukul 23.01 WIB
[2] Diakses dari http://tugasgalau.blogspot.co.id/2015/01/makalah-tentang-haji.html
pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 21.24
[3] Abdullah, Fikih Ibadah,
(Jawa Tengah: Media Zikir,2010)hlm.440
[4] Amir Syarifuddin, Garis-garis
Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2010)hlm.70
[6] M. Noor Matdawam, Pelaksanaan
Ibadah Haji dan Umroh, ( Yogyakarta: Yayasan Bina Karier, 1986)hlm.7
[7] Diakses dari gushay.blogdetik.com/2010/12/13/wukuf-di-arafah-kunci-ibadah-haji/
pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 22.52
[9] Sulaiman Rasjid, fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensido,2013)hlm.252
[10] Diakses
dari
http://edieko271.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelaksanaan-ibadah-haji.html
pada tanggal 13 Maret pukul 23.01
[11] Diakses dari http://kuantannet.blogspot.co.id/2016/12/makalah-thawaf-dan-haji-dalam-umrah.html pada pukul 23.17
[12] A.Munir,
Dasar-dasar Agama Islam, (Jakarta:
Rineka Cipta,2001)hlm.205
[13] M.
Taufiq Ali Yahya, Manasik Lengkap Haji
& Umroh Serta Do’a-do’anya, (Jakarta: Lentera, 2008) hlm.447
mantab
BalasHapusMakasih buat jawabannya 😘
BalasHapus