AD (728x90)

Jumat, 26 Mei 2017

MAKALAH USHUL FIQH " LAFAZ JELAS DAN TIDAK JELAS DARI SEGI MAKNANYA"

Share it Please


MAKALAH USHUL FIQH
DOSEN: WAHYU SETIAWAN, M.Ag
LAFAL DARI SEGI JELAS DAN TIDAK JELAS MAKNANYA



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 9
ILHAM WAHYU SAPUTRA         1602100132


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI METRO
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGAM STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER II
2017
 


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Alhamdullilahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita semua tetapi sedikit sekali yang kita ingat, Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga kami dapat menyelasaikan makalah ini yang berjudul “ lafaz jelas dan tidak jelas berdasarkan maknanya”. Dan juga kami ucapkan terimakasih kepada bapak wahyu setiawan selaku dosen mata kuliah  ushul fiqh kami yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini berkat ridho Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu, dalam kesempatan ini saya mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan teman-teman yang membantu membuat makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan tangan terbuka kami menerima saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.


Metro , 22 Mei 2017



Kelompok 9


DAFTAR ISI


Kata Pengantar ..............................................................................................  i       
Daftar Isi......................................................................................................... ii      

BAB I Pendahuluan
1.         Latar belakang ....................................................................................  1      
2.         Rumusan masalah ...............................................................................   1      
BAB II Pembahasan
1.         Pengertian Lafaz yang Jelas dan Tidak Jelas Maknanya.....................     2
2.         Lafaz yang Jelas Maknanya................................................................   2
A.    Metode Hanafiyah..........................................................................   3
1)      Zhahir........................................................................................  3
2)      Nash ......................................................................................... 5
3)      Mufassar ..................................................................................  7
4)      Muhkam ...................................................................................  8
B.     Metode Mutakallimin ....................................................................     9
1)      Zhahir .....................................................................................  10
2)      Nash ........................................................................................ 10
3.         Lafaz yang Tidak Jelas Maknanya......................................................     11
1)      Khafi ...........................................................................................  12
2)      Musykil ........................................................................................  13
3)      Mujmal ........................................................................................  15
4)      Mutasyabih ..................................................................................  15    
BAB III Penutup
1.         Kesimpulan .........................................................................................  17    
2.         Saran ................................................................................................... 17    

Daftar Pusta

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Dalam hal metode penemuan hukum islam, para ahli merumuskan 3 metode, yaitu: metode interpretasi linguistik, metode kaukasi dan metode teleologis. Penyebutan metode penemuan hukum jenis pertama sebagai penalaran bayani maksudnya bahwa pembahasan lebih tertuju tentang teks, dalam hal ini teksnya adalah berbahasa Arab. Metode ini merupakan metode penemuan hukum dengan melakukan interpretasi atau penafsiran terhadap teks-teks hukum islam yang ada yaitu nass al-Qur’an dan hadis.
            Dalam konteks ini, penguasaan bahasa Arab beserta kaidah-kaidahnya merupakan hal yang mutlak, sebab al-Qur’an dan hadis sebagai sumber material hukum islam menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu setiap usaha memahami dan menggali hukum dari teks kedua sumber hukum tersebut sangat tergantung kepada kemampuan memahami bahasa Arab. Para ahli ushul fiqh menetapkan bahwa pemahaman teks dan penggalian hukum harus berdasarkan aqidah.
            Berdasarkan kaidah-kaidah linguitik ini, para ahli ushul fiqh kemudian mengelompokkan pernyataan-pernyataan (lafz) syari’ah ke dalam empat sudut kajian, yaitu:
1.      Lafaz dikaji dari aspek jelas-tidaknya
2.      Lafaz dikaji dari aspek cara penunjukannya terhadap makna yang dimaksud
3.      Lafaz dikaji dari aspek luas-sempitnya makna
4.      Lafaz dikaji darisegi formula perintah.
            Maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang lafaz dari segi aspek jelas tidaknya makna.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang maka penulis merumuskan beberapa pokok masalah yang akan dibahas dalam makalah:
1.      Apa yang dimaksud dari lafaz jelas dan lafaz tidak jelas ?
2.      Terbagi berapa kategori lafaz yang jelas makananya ?
3.      Ada berapa kategori lafaz yang tidak jelas maknanya?
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Lafaz yang Jelas dan Tidak Jelas Maknanya
            Lafaz adalah susunan beberapa huruf yang mengandung arti. Lafaz dari segi kejelasan maknanya terbagi kepada dua macam, yaitu lafaz yang jelas dan lafaz yang tidak jelas. Maksud dari lafaz yang jelas adalah lafaz yang jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar.[1] Lafaz yang jelas juga biasa disebut dengan zhahirud, maksud dari zhahirud adalah suatu lafaz yang menunjuk kepada makna yang dikehendaki oleh sighat (bentuk) lafaz itu sendiri, artinya untuk memahami makna dari lafaz itu tidak tergantung kepadasuatu hal dari luar.
            Sedangkan yang dimaksud dengan lafaz yang tidak jelas adalah lafaz yang belum jelas penunjukkannya terhadap makna yang dimaksud kecuali dengan penjelasan dari luar lafaz itu. Lafaz yang tidak jelas juga biasa disebut dengan khafiyud dalalah, khafiyud dalalah adalah lafaz yang penunjukannya kepada makna yang bukan dikehendaki oleh sighat itu sendiri, melainkan karena tergantung kepada sesuatu dari luar. Ketergantungannya kepada sesuatu dari luar lantaran adanya kekaburan pengertian pada lafaznya. Kekaburan lafaz itu dapat dihilangkan dengan jalan mengadakan penelitian dan ijtihad.[2]

2.      Lafaz yang Jelas Maknanya
            Dalam lafaz yang jelas maknanya sendiri terdapat 2 pendapat, yang pertama yaitu pendapat dari jumhur ulama atau mutakallimun menjelaskan bahwa lafaz yang jelas maknanya terbagi dari 3 tingkatan, yaitu nash, zahir dan mujmal. Sedangkan pendapat lain, yaitu pendapat dari kalangan hanafiyah. Lafaz yang jelas menurut kalangan hanafiyah ada 4 macam,yaitu zahir, nash, mufassar dan muhkam. Urutan ini menurut kalangan hanafiyah menggambarkan tingkatan kejelasan makna yang dimaksudkan sebuah lafaz dari tingkat kejelasan dengan kualitas terendah hingga yang tertinggi.
            Agar lebih mudah melihat klasifikasi lafaz dilihat dari segi jelas maknanya yang dihasilkan berdasarkan kedua pendapat tersebut, maka dapat dilihat pada diagram atau bagan berikut ini:


A.    Metode Hanafiyah
            Menurut metode Hanafiyah, lafaz yang jelas dikategorikan menjadi empat macam, yaitu zhahir, nash, mufassar dan muhkam. Urutan ini menggambarkan tingkatan kejelasan makna yang dimaksudkan sebuah lafaz dari tingkat kejelasan dengan kualitas terendah hingga yang tertinggi.

1)      Zhahir
            Zhahir adalah lafaz yang menunjukkan suatu pengertian secara jelas tanpa memerlukan penjelasan dari luar, namun bukan pengertian itu yang menjadi maksud utama dari pengucapannya, karena terdapat pengertian lain yang menjadi maksud utama dari pihak yang mengucapkannya.[3] Makna yang terbentuk dalam persepsi pendengar bukan merupakan maksud dasar pelafazan. Secara lebih jelas dapat dinyatakan, bahwa menurut aliran Hanafiyah, lafaz zhahir adalah bentuk lafaz yang menghadirkan makna jelas yang secara langsung dapat ditangkap, namun makna ini bukan tujuan atau maksud pembicaraan. [4]
            Contoh lafaz zhahir yang ada dalam al-Qur’an seperti surah Al-Nisa ayat 3 berikut ini:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur (
            Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
                                               
            Makna atau arti zhahir yang cepat yang dapat ditangkap dari ayat tersebut adalah halalnya mengawini wanita-wanita yang disenangi dan kebolehan menikahi perempuan sebanyak dua, tiga, atau empat orang.  Akan tetapi makna zhahir tersebut bukanlah maksud utama ayat, kalau diperhatikan rangkaian pembicaraannya, bukanlah makna itu yang dimaksud. Maksud dari ungkapan itu ialah membatasi jumlah wanita yang boleh dikawini atau dinikahi yaitu empat orang dan maksud utamanya adalah penetapan kehati-hatian untuk berlaku adil dalam bermu’amalah dengan perempuan-perempuan yatim. Sebab kebiasaan orang-orang Arab dalam memperlakukan anak perempuan yatim yang berada di dalam perlindungannya adalah dengan tujuan penguasaan harta yang ditinggalkan oleh orang tua anak yatim tersebut.
            Dengan demikian, yang dimaksud dengan lafaz zhahir adalah bentuk lafaz yang memunculkan makna yang cepat ditangkap dari mendergarkan lafaz tersebut, namun mengandung makna relatif bahwa ada makna lain selain makna yang telah ditangkap secara langsung.
            Contoh surah lain tentang lafaz zhahir adalah surat Al-Baqarah ayat 275:
š3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
            Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
           
            Arti zhahir yang cepat dapat ditangkap dari ayat tersebut adalah kehalalan jual beli dan keharaman riba. Zhahir ayat tersebut menghadirkan makna yang mudah dan cepat ditangkap oleh akal seseorang tanpa memerlukan faktor luar yang menjelaskannya bahwa jual beli itu hukumnya halal dan riba itu hukumnya haram. Makna ini sangat jelas sekali terlihat dalam ayat. Tetapi bukan pengertian itu yang dimaksud menurut konteks ayat tersebut.  Maksud utama ayat ini adalah penjelasan tentang perbedaan antara jual beli dan riba. Karena ayat tersebut adalah sebagai jawaban atas pernyataan orang musyrik yang menyatakan bahwa jual beli dengan riba itu sama.[5]
            Kaidah yang diterapkan oleh ulama ushul terkait lafaz zhahir bahwa setiap lafaz zhahir harus dipegang maknanya. Hukum yang muncul dari lafaz zhahir dapat diterapkan, seperti dua contoh ayat diatas bahwa pada ayat pertama dapat dinyatakan “kebolehan menikah hingga batas maksimal empat orang istri” dan pada ayat yang kedua adalah tentang “kehalalan jual beli dan keharaman riba”. Kaidah yang berlaku di sini adalah wajib mengamalkan pengertian zhahir dari suatu ayat atau hadis selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada pengertian yang lain.

2)      Nash
            Lafaz nash adalah lafal yang menunjukkan pengertiannya secara jelas dan memang pengertian itulah yang dimaksudkan atau dikehendaki oleh konteksnya. Lafaz nash merupakan bentuk lafaz yang lebih jelas dari lafaz zhahir yang dijelaskan oleh lafaz itu sendiri dengan adanya petunjuk yang terkait dengan maksud pembicara. Dalam arti bahwa kejelasan makna lafaz nash dibandingkan lafaz zhahir tidak terjadi semata-mata dari struktur kalimat namun dari makna yang menghadirkan  maksud pembicara itu sendiri. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa lafaz nash adalah sebuah lafaz yang penunjukan maknanya sesuai dengan maksud pembicara.[6]
            Untuk lebih jelas tentang lafaz nash dan perbedaan dengan lafaz zhahir, dapat dicontohkan melalui ayat riba yang telah diuraikan pada pembahasan lafaz zhahir dengan redaksi ayat yang lengkap berikut:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 
            Artinya : orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS.Al-Baqarah: 275)

                Lafaz nash dari ayat ini menunjukkan makna perbedaan antara jual beli dan riba dari segi halal dan haram. Makna ayat (sebagai makna zhahir) pada makna kehalalan jual beli dan keharaman riba. Sementara dalam makna nash pernyataan perbedaan keduanya merupakan makna yang sesuai dengan maksud ayat tadi. Dengan adanya petunjuk bahwa ayat ini diturunkan untuk menolak pernyataan orang-orang Yahudi yang mengatakan :
qt/Ìh9$# (#4@÷WÏBìøt7ø9$#$yJ¯RÎ)
            Artinya : Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba
           
            Jadi ayat tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menyatakan perbedaan nyata antara jual beli dengan riba sebagai sanggahan terhadap pendapat orang yang menganggapnya sama. Hal ini dapat dipahami dari ungkapan keseluruhan ayat tersebut. Meskipun maksud ayat ini sudah sangat jelas, namun dari ayat ini dapat pula dipahami maksud lain, yaitu halalnya hukum jual beli dan haramnya hukum riba. Pemahaman ini disebut pemahaman secara zhahir.
            Terlihat bahwa lafaz nash memunculkan kejelasan makna yang lebih daripada lafaz zhahir sebab lafaz nash diketahui dari maksud pembicara. Oleh karena itu, dari segi kekuatan makna yang dihasilkan oleh kedua lafaz, maka lafaz nash dalam penunjukannya terhadap hukum dinyatakan lebih kuat dibandingkan dengan lafaz zhahir sebab penunjukan nash lebih terang dan jelas dari segi maknanya.[7]
            Kaidah yang ditetapkan atau berlaku bagi lafaz nash adalah sama seperti lafaz zhahir yaitu wajib menggunakan makna yang secara langsung dapat dipahami dari maksud pembicara. Jadi kaidah yang berlaku disini adalah wajib mengamalkan pengertian nash tersebut. Namun mengandung kebolehjadian untuk di ta’wil kepada pengertian lain bila ada indikasi atau dalil yang menunjukkan untuk itu.


3)      Mufassar
            Mufassar adalah lafaz yang menunjuk kepada makna sebagaimana dikehendaki atau lafal yang  menunjukkan kepada maknanya secara jelas dan perinci tanpa ada kemungkinan untuk dipalingkan kepada pengertian lain.[8] Penunjukkan lafaz mufassar terhadap maknanya lebih jelas daripada lafaz zhahir maupun lafaz nash. Lafaz mufassar dapat dibagi dua :
a.       Lafaz yang maknanya jelas dan terperinci dari semula tanpa memerlukan penjelasan. Contohnya adalah :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r&  
            Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera (QS. An-Nur: 4)
           
            Bilangan delapan puluh kali dera bagi pelaku qadhf yang menuduh orang baik-baik melakukan zina tanpa adanya empat orang saksi, merupakan lafaz mufassar. Sebab bilangan delapan puluh merupakan bilangan yang telah pasti, maknaya tidak dapat dipalingkan dan pengertian angkan delapan puluh kali itu tidak dapat diubah dengan mengurangi atau menambah jumlahnya.

b.      Lafaz yang pada mulanya adalah mujmal atau dalam bentuk global kemudian dari pembuat syariat sendiri datang penjelasan yang memerincinya sampai jelas bisa diamalkan. Contoh bentuk lafaz mufassar ini adalah ayat-ayat perintah salat, zakat dan haji  dalam Al-Qur’an adalah kata-kata mujmal atau global, tanpa terperinci cara-cara pelaksanaanya.  Contoh ayatnya adalah sebagai berikut :
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ  
            Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Al-Nur: 56)

3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4
            Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Ali- Imran: 97)

            Perintah salat, zakat, dan haji pada ayat tersebut merupakan lafaz yang masih bersifat global dan mengandung makna yang belum dijelaskan oleh bentuk ayatnya sendiri. Tidak ada penjelasan tentang cara dan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan ketiga bentuk ibadah tersebut. Kemudian Rasulullah menjelaskan dan merincinya melalui tindakan dan sabda beliau.
            Kaidah yang berlaku pada lafaz mufassar adalah wajib diterapkan sesuai penjelasan dan rincian yang membentuk maknanya yang tidak mungkin dipalingkan dari makna tersebut. Jadi kita wajib mengamalkan apa yang telah ditegaskan dan diperinci.

4)      Muhkam
            Lafaz muhkam adalah lafaz yang menunjukkan kepada maknanya secara jelas sehingga tertutup kemungkinan untuk di ta’wil dan menurut sifat ajaran yang dikandungnya tertutup pula kemungkinan pernah dibatalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan kata lain lafaz ini tidak menerima ta’wil maupun nasakh ( pembatalan), sebab menurut sifat yang dikandungnya tertutup kemungkinan untuk dibatalkan. [9]
            Hukum yang ditunjukkannya tidak menerima pembatalan, karena merupakan ajaran-ajaran pokok yang tidak berlaku padanya nasakh, misalnya kewajiban menyembah hanya kepada Allah, iman terhadap malaikat, kitab, rasul, hari kiamat, qada dan qadr. Begitu juga dengan menyangkut nilai-nilai dasar moralitas yang tidak mungkin berubah dengan perubahan konteks sosial dan budaya, seperti berbakti kepada orang tua, berlaku adil, kejujuran dan sikap amanah. Lafaz muhkam tidak dapat dinasakh pada masa Nabi Saw, apalagi pada masa berikutnya.[10]
            Lafaz muhkam terkait ayat dan hadis Nabi Saw memiliki dua bentuk. Kedua bentuk muhkam adalah sebagai berikut.
a.       Muhkam lidhatihi, yaitu bentuk lafaz muhkam yang kejelasan maknanya berasal dari teks itu sendiri. Seperti ayat berikut ini :
(#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ  
                Artinya : Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah: 231)

            Sifat al-‘ilm ( mengetahui) merupakan salah satu sifat yang melekat pada zat Allah Swt, tidak mungkin mengandung naskh karena sifat maha mengetahui tersebut merupakan sifat ketuhanan.

b.      Muhkam lighayrihi, yaitu bentuk lafaz muhkam yang kejelasan maknanya disebabkan sesuatu di luar dari teks. Maksudnya setiap ayat atau hadis Nabi Saw yang telah terputus kemungkinan dilakukan naskh dengan sebab terputusnya wahyu atau karena berakhirnya masa kerasulan dan kenabian dengan wafatnya Rasulullah Saw.[11]

            Kaidah yang diberlakukan bagi bentuk lafaz muhkan adalah wajib diamalkan secara pasti tanpa keraguan sebab lafaz ini tidak mengandung makna lain selain makna yang ditunjukkannya. Lafaz muhkam adalah bentuk lafaz tertinggi dari segi tingkatan kejelasan penunjukan terhadap makna.

B.     Metode Mutakallimun
            Dalam metode Bayani lafaz dari kejelasannya ini adalah lafaz yang telah mempunyai arti yang jelas dan terang. Artinya lafaz tidak membutuhkan bayan (penjelasan).[12] Lafaz dilihat dari segi kejelasan makna yang dihasilkan oleh lafaz tersebut di dalam metode Mutakallimun hanya ada dua, yaitu: zhahir dan nash.
1)      Zhahir
            Secara bahasa berarti al-wudhuh ( jelas). Lafaz zahir menurut Jumhur adalah bentuk lafaz yang dapat mengandung ta’wil di  dalam maknanya. Atau bentuk lafaz yang penunjukan terhadap maknanya dalam bentuk penunjukan asumtif (zanni). Sehingga tingkat penunjukan lafaz ini hanya sampai pada tingkat “dugaan keras” (zanni). Dengan kata lain, makna yang dihasilkan dari makna zahir merupakan bentuk makna yang cepat ditangkap dari mendengarkan lafaz itu, namun masih terdapat kemungkinan pengertian lain selain pengertian yang telah ditangkap. Contohnya dalam Al-Qur’an adalah kata yad dalam surat al-Fath ayat 10 :
ßtƒ «!$# s-öqsù öNÍkÉ÷ƒr&
            Artinya : Tangan Allah di atas tangan mereka

            Makna zhahir dari kata “yad” dalam ayat diatas adalah tangan, karena untuk itulah kata itu dibentuk dari mulanya, namun ada kemungkinan bahwa yang dimaksud bukan makna zhahirnya itu tetapi makna lain, yaitu kekuasaan.[13] Jika sebuah lafaz dipalingkan dari makna dasarnya kepada makna lain dilihat dari konteks ayat maka disebut ta’wil. Namun makna yang tersirat yang dihasilkan oleh ta’wil baru boleh difungsikan jika dinyatakan sebagai ta’wil sahih yaitu ta’wil yang didukung oleh dalil tertentu.
            Kaidah terhadap lafaz zahir menurut Mutakallimun bahwa makna yang terbentuk wajib diamalkan, tidak boleh diabaikan selama tidak ada petunjuk yang mengarahkan maksud pembicaraan adalah makna yang tersembunyi.[14]

2)      Nash
            Secara bahasa, nash berarti az-zuhur (jelas). Pengertian nash menurut Imam Syafi’i yaitu teks Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, bik tegas maupun tidak tegas. Berdasarkan pengertian tersebut, seluruh ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah adalah nash, karena yang dimaksud dengan disini adalah teks itu sendiri. Namun nash dalam pengertian khusus adalah lafal yang menunjukkan suatu pengertian yang sama sekali tidak ada kebolehjadiaan pengertian yang lebih jauh maupun dekat kecuali pengertian yang cepat ditangkap ketika menderarkan bunyi lafal itu.[15]
            Nash merupakan bentuk lafaz yang tidak mengandung ta’wil atau sebuah lafaz yang menunjukkan makna dalam bentuk penunjukan pasti (qat’i) yang tidak mengandung pemahaman lainnya di luar makna tersebut. Contohnya adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 196 :
4 `yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sŒÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ouŽ|³tã ×'s#ÏB%x.  
            Artinya : Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

            Kata ‘asyaratun kamilah tersebut adalah nash karena tidak ada kebolehjadian pengertian lain kecuali sepuluh hari, tidak lebih dan tidak pula kurang. Begitula dipahamai setiap lafal yang mengandung pengertian jelas yang tidak mengandung kebolehjadiaan pengertian lain.
            Kaidah yang diterapkan pada lafaz nash wajib diamalkan secara pasti sesuai makna yang ditunjukkan oleh lafaz tersebut, tidak dapat dipalingkan dari makna tersebut kecuali dengan adanya naskh (pembatalan hukum) oleh pembuat syariat (al-syahri’). Wajib mengamalkan secara pasti dan tidak dibenarkan melakukan ijtihad pada kasus ini. dengan kata lain, bahwa pada suatu lafaz yang telah jelas dan tegas pengertiannya maka ijtihad tidak lagi diperlukan.[16]

3.      Lafaz yang Tidak Jelas Maknanya
            Dalam pandangan ulama Hanafiyah lafaz yang tidak terang artinya itu disebut: ghairu wudhuh al-ma’na yang rincian dan urut peringkatnya adalah:
1)   Khafi, tidak jelas.
2)   Musykil, lebih tidak jelas.
3)   Mujmal, sangat tidak jelas.
4)   Mutasyabih, paling tidak jelas.
            Dalam Al-Quran tidak boleh ada lafaz yang tidak terang artinya, oleh karena itu harus dijelaskan. Peringkat urutan didasarkan kepada tingkat kesulitan dalam menjelaskannya. Semakin susah tingkat usaha menjelaskannya semakin tinggi tingkat ketidakjelasannya, yaitu: a) cukup dengan pemikiran sederhana; b) mesti dengan menggunakan petunjuk ada dalil; c) mesti menggunakan petunjuk khusus dari yang mengemukakannya dalam hal ini adalah Nabi; dan d) tidak ada petunjuk sama sekali dan hanya Allah yang tahu.

1)      Khafi
            Lafaz khafi adalah bentuk lafaz yang padadasarnya memunculkan makna yang jelas. Namun kejelasan makna tersebut menjadi sama ketika makna tersebut diterapkan pada kasus tertentu yang sejenis.  Ketidakjelasan muncul karena bentuk kasus itu tidak persis sama dengan kasus yang ditunjukkan oleh lafaz tersebut. Sehingga terlihat adanya kontradiksi antara kasus yang terterda dalam lafaz dengan kasus turunan yang merupakan bagian dari kasus utama pada lafaz tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan penalaran yang mendalam untuk menghilangkan kesamaran makna tersebut.[17]
            Sumber kesamaran dalam lafaz itu disebabkan karena dalam salah satu satuan artinya (afrad-nya) mengandung sifat tambahan dibandingkan dengan satuan arti yang lainnya. Bisa juga karena kurang sifatnya atau karena mempunyai nama khusus (tersendiri). Karena ada kelebihan dan kekurangan sifat itu atau ada nama khusus itu, menyebabkan artinya diragukan. Kesamaran arti lafaz itu dihubungkan dalam konteks satuan dari arti tersebut.[18]
            Contoh dari lafaz khafi adalah sebagai berikut :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr&    
            Artinya:  laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya. (QS. Al-Ma’idah ayat 38)

            Secara umum pengertian pencuri cukup jelas, yaitu orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi dari tempat penyimpanan yang layak baginya. Hukuman dari pencurian itu pun sudah sangat jelas, yaitu hukum potong tangan. Namun lafaz ayat yang semula jelas menjadi tidakjelas ketika menerapkan ayat itu kepada pencopet yang secara lihai bisa memanfaatkan kelalaian seseorang untuk menguras hartanya, apakah termasuk ke dalam pengertian pencuri atau tidak? Untuk mencari jawabannya adalah dengan jalan ijtihad, dengan meneliti apakah pengertian itu termasuk ke dalam pengertian ayat sesuai dengan cara suatu lafal menunjukkan suatu pengertian.[19]
            Berdasarkan contoh tentang lafaz khafi dapat disimpulkan bahwa kesamaran makna dari suatu lafaz terjadi bukan akibat dari ketidakjelasaan lafaz itu sendiri. Lafaz tersebut semula jelas namun menjadi tidak jelas ketika akan diterapkan pada kasus lain yang merupakan bagian dari kasus yang dinyatakan lafaz tadi. Penentuan posisi metodologis para ahli hukum islam dalam menyikapi lafaz inilah yang membuka ruang bagi perbedaan pendapat di bidang furu’ (hukum islam).[20]

2)      Musykil
            Musykil adalah lafal yang tidak jelas pengertiannya, dan ketidakjelasan itu disebabkan oleh lafal itu diciptakan untuk beberapa pengertian yang berbeda sehingga untuk mengetahui pengertian mana yang dimaksud dalam suatu redaksi memerlukan indikasi atau dalil dari luar, seperti dalam lafal musytarak (lafal yang diciptakan untuk beberapa pengertian yang berbeda hakikatnya).[21]
            Perbedaan antara lafaz khafi dan musykil adalah bahwa pada lafaz khafi kekaburan maknanya bukan disebabkan dari lafaz itu sendiri, melainkan disebabkan adanya keraguan makna atas sebagian satuannya karena sesuatu dari luar. Adapaun kekaburan dari makna pada lafaz musykil berasal dari lafaz itu sendiri karena lafaz itu diciptakan untuk beberapa makna.[22]
            Contoh dari lafaz musykil adalah kata mushtarak. Yaitu sebuah kata yang mengandung banyak pengertian, seperti kata yang ‘ayn. Kata ini dapat bermakna mata, mata dan mata-mata . makna yang dihasilkan oleh kata ‘ayn berbeda-beda tidak dapat mencakup keseluruhan makna dalam satu penggunaan kalimat. Makna tersebut terbentuk tergantung dari kontes yang mengintari atau mengikuti kalimat tersebut atau diterangkan oleh faktor dari luar. Contoh nya adalah sebagai berikut :
ô öNçlm;ur ×ûãüôãr& žw tbrçŽÅÇö7ム$pkÍ5
            Artinya: Dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah). (QS. Al-A’raf:179)

            Konteks kalimat dalam ayat itu menunjukkan kata a’yum sebagai bentuk jamak dari ‘ayn bermakna mata sebagai salah satu panca indera. Contoh lainnya adalah lafal quru’ (jamak dari qur’un) dalam surah al-baqarah ayat 228 .
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
            Artinya:  Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.

            Kata quru’ dalam ayat tersebut dalam pemakaian bahasa Arab bisa berarti “masa suci” dan bisa pula berarti “. Imam syafi’i mengartikannya dengan masa suci, sedangkan Abu Hanifah mengartikannya dengan masa haid. Masing-masing mengambil kesimpulan yang berbeda itu didasarkan kepada qarinah atau dalil luar yang berbeda pula. Begitulah setiap lafal musykil dalam Al-Qur’an dan Sunnah, untuk memahaminya memerlukan upaya ijtihad dalam mencari tanda-tanda atau dalil yang membantu untuk memperjelas pengertiannya.[23]
            Kesamaran lafaz musykil dapat dihilangkan dengan melakukan upaya sinkronisasi antar ayat atau hadis serta tujuan-tujuan umum pensyariatan hukum islam. Melalui aktivitas ijtihad, maka makna lafaz musykil menjadi jelas dan hilang kesamaran maknanya meskipun hasil yang dicapai dalam pentepan makna bagi lafaz musykil terebut berbeda atau beragam tergantung pada sudut pandang masing-masing mujtahid.[24]


3)      Mujmal
            Lafaz mujmal dalam pengertian sederhana adalah Lafaz yang maknanya mengandung beberapa keadaan dan beberapa hukum yang terkumpul di dalamnya.[25] Tidak mungkin untuk mengetahui kesamaran lafaz ini kecuali melalui mubayyin ( penjelas) dari Al-Qur’n ataupun hadis.
            Mujmal menurut Hanafiyah adalah lafal yang mengandung makna secara global di mana kejelasan maksud dan perinciannya tidak dapat diketahui dari pengertian lafal itu sendiri, seperti istilah-istilah khusus dalam pemakaian syara’. Misalnya lafal shalat, zakat, haji, dan lain-lain lagi lafal yang bukan dimaksud semata-mata pengertiannya secara bahasa tetapi pengertian khusus syara’. Untuk mencari kejelasan pengertiannya, seperti dijelaskan Adib Shalih, bukan dengan jalan ijtihad, tetapi adalah dengan penjelasan dari Pembuat Syariat sendiri. Untuk contoh-contoh diatas, Sunnah Rasulullah berfungsi untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut.[26]
            Menurut ‘Abd al-Wahhab Khallaf, lafaz mujmal dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu:
a.       Lafaz tersebut termasuk lafaz mushtarak yang tidak mengandung qarinah ( petunjuk kontekstual) yang mengarahkan pada penentuan salah satu maknanya
b.      Pembuat syariat ( al-Shari’) menghendaki lafaz tersebut dengan makna yang khusus dalam terma shar’I bukan dalam makna kebahasaaan
c.       Keasingan lafaz dan kesamaran pengertiannya.

            Sehingga pada hakikatnya, ijtihad tidak dibutuhkan pada lafaz mujmal. Sebab ijtihad dilakukan ketika lafaz mujmal telah berubah menjadi lafazmusykil setelah adanya bayan dari pembuat syariat baik melalui ayat atau hadis.[27]

4)      Mutasyabih
            Mutasyabih merupakan bentuk lafaz yang memiliki kesamaran makna yang berasal dari lafaz itu sendiri dan terputus semua upaya untuk mengetahui. Lafaz mutasyabih, secara bahasa (arti kata), adalah lafaz yang meragukan pengertiannya karena mengandung beberapa persamaan. Dalam istilah hukum, lafaz mutasyabih adalah lafaz yang samar artinya dan tidak ada cara yang dapat digunakan untuk mencapai artinya.[28] Pihak yang mengetahui makna bentuk lafaz ini hanyalah Allah swt. Pada kondisi ini, maka tidak ada peluang bagi akal manusia untuk menjelaskan makna lafaz mutasyabih. Tuntutan bagi manusia lebih apda penerimaan bentuk lafaz itu apa adanya dan menyerahkan segala maknanya semata kepada Allah.
            Lafaz mutasyabih kebanyakan terdapat dalam nash-nash selain tetnang hukum. Misalnya, huruf-huruf hijaiyah yang dipergunakan sebagai pembukaan beberapa surat dalam Al-Qur’an, seperti “alif lam mim, “ya sin” dan lainnya. Selain itu, pada beberapa ayat yang menetapkan bahwa Allah itu serupa dengan makhluk,misalnya mempunyai tangan, sebagaimana tercermin dalam Al-Qur’an surat Al-Fath ayat 10: [29]
¨© ßtƒ «!$# s-öqsù öNÍkÉ÷ƒr& 4
                Artinya: Tangan Allah diatas tangan mereka

            Contoh lain lafaz mutasyabih yaitu:
$O!9# ÇÊÈ  
                Artinya:  Alif laam miin (QS. Al-Baqarah: 1)



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Lafaz yang jelas adalah lafaz yang jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar
2.      Lafaz yang tidak jelas adalah lafaz yang belum jelas penunjukkannya terhadap makna yang dimaksud kecuali dengan penjelasan dari luar lafaz itu
3.      Lafaz yang jelas maknanya sendiri terdapat 2 pendapat, yang pertama yaitu pendapat dari jumhur ulama atau mutakallimun menjelaskan bahwa lafaz yang jelas maknanya terbagi dari 3 tingkatan, yaitu nash, zahir dan mujmal. Sedangkan pendapat lain, yaitu pendapat dari kalangan hanafiyah. Lafaz yang jelas menurut kalangan hanafiyah ada 4 macam,yaitu zahir, nash, mufassar dan muhkam.
4.      Lafaz yang tidak jelas terdiri dari 4 tingkatan,yaitu : khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih .

B.     Kritik dan Saran
            Semoga makalah yang penulis buat dapat memberikan manfaat pengetahuan tantang lafaz jelas dan lafaz tidak jelas kepada pembaca. Semoga makalah ini dapat membantu para pembaca untuk pembuatan makalah ushul fiqh. Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, maka penulis meminta saran dan kritik dari para pembaca untuk penyempurnaan makalah kami.


Daftar Pustaka

Burhanuddin, Fiqih Ibadah, Bandung: Pustaka Setia, 2001

Effendi, Satria, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7, Jakarta: Kencana,2017

Setiawan, Wahyu, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014

Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh &Ushul Fiqh, Cetakan II, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid 2, Cet. 7, Jakarta: Kencana, 2014
           




                [1] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014), hal.90
                [2] Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh &Ushul Fiqh, Cetakan II (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hal.199
                [3] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal.203
                [4] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014), hal.91
                [5] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal.204
                [6] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal. 94
                [7] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal. 94-96
                [8] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal 205
                [9] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal.100-101
                [10] Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh &Ushul Fiqh, Cetakan II (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hal.201
                [11] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal.101
[12] Burhanuddin, Fiqih Ibadah.(Bandung:CV. Pustaka Setia, 2001).hlm.203
                [13] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal.201
                [14] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal 104
                [15] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal.200
                [16] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal 105
                [17] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal.106
                [18] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 7, hlm. 15-16.
                [19] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal.207
                [20] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal.110
                [21] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal.207
                [22] Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh &Ushul Fiqh, Cetakan II (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hal.204
                [23] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal.207
                [24] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal.114
                [25] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 7, hal. 23.
                [26] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cetakan ke-7 (Jakarta: Kencana,2017) ,hal.208
                [27] Wahyu Setiawan, Perbandingan Mazhab Ushul Fiqh, ( Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014),hal.116
                [28] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 7, hal. 24-25
                [29] Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh &Ushul Fiqh, Cetakan II (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hal.206-207

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

4 komentar:

  1. Nama : Alvin Mayandi
    NIM : 1193060010
    Disini saya akan sedikit mengomentari mengenai Lafaz muhkam yang artinya adalah lafaz yang menunjukkan kepada maknanya secara jelas sehingga tertutup kemungkinan untuk di ta’wil dan menurut sifat ajaran yang dikandungnya tertutup pula kemungkinan pernah dibatalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan kata lain lafaz ini tidak menerima ta’wil maupun nasakh, sebab menurut sifat yang dikandungnya tertutup kemungkinan untuk dibatalkan
    Nah mengenai hal tersebut menurut saya ada hal ini mungkin akan lebih baik lagi jika lafaz muhkam lebih di rinci lagi supaya dapat lebih mudah dalam memahami yang lainyya ..

    BalasHapus
  2. Moh Guntur Sukma Ramadhan 1173060052

    BalasHapus
  3. M.Alfaizi 1193060043
    Terimakasih atas penjelasanya pak

    BalasHapus

© 2013 Curut NgeHits. All rights resevered. Designed by Templateism