SYIRKAH
MAKALAH
FIQH MUAMALAH
DOSEN
PENGAMPU: AULIA RANNY PRIYATNA, S.E.I.,M.E.Sy
DISUSUN
OLEH:
ILHAM
WAHYU SAPUTRA 1602100132
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI METRO
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGAM
STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER
III
2017
BAB
II
ISI
A. Pengertian Syirkah
Pengertian syirkah
secara etimologi atau bahasa adalah
sebagai berikut, kata syirkah merupakan kata yang berasal dari kata ‘isytirak’
yang berarti perkongsian, diartikan demikian karena syirkah merupakan
perkongsian dalam hak untuk menjalankan modal.[1]
1. Imam
Abdul Qasim As-Syafii dalam Kitab Al-Aziz
Syarh al- Wajiz,memberikan pengertian syirkah sebagai berikut : “Syirkah adalah suatu
ungkapan tentang percampuran dua bagian ( tertentu )
dan seterusnya ( lebih dari dua bagian ) dimana seseorang tidak mengetahui
bagian- bagian orang lain.”
2. Menurut
Imam Abu Hanifah adalah sebagai berikut
: “Suatu ungkapan tentang akad antara dua orang yang berserikat dalam
modal dan keuntungan”.
3. Sayyid
Sabiq mengemukakan dalam kitabnya al-Fiqh
as-Sunnah sebagai berikut : “Syirkah secara bahasa adalah percampuran.”
4. Menurut
Syafi’iyah, syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang
atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
5. Menurut
wahbah al-Zuhaili , syirkah secara bahasa adalah percampuran yaitu bercampurnya
suatu modal dengan lainnya, sampai tidak dapat dibedakan antara keduannya.[2]
Dari
kelima
defenisi diatas, maka terlihat bahwa pada umumnya ulama mendefenisikan syirkah menurut bahasa ini dengan
redaksi yang berbeda-beda, tetapi maksudnya tetap sama. Jadi dapat disimpulkan
bahwa pengertian syirkah menurut
bahasa adalah percampuran antara sesuatu dengan yang lain sehingga sulit
dibedakan .
Selanjutnya
adalah pengertian syirkah secara terminologis atau istilah, ada perbedaan
definisi syirkah dikalangan ulama, terjadinya perbedaan definisi yang
dikemukakan oleh ulama karena perbedaan sudut pandang dan ilmu pengetahuan yang
mereka miliki. Adapun defenisi tersebut adalah :
1.
Menurut Mazhab Malikiyah bahwa
syirkah adalah :
Keizinan
dalam bertasarruf bagi keduanya peserta diri keduanya, maksudnya mengizinkan
masing-masing pihak dari dua orang yangberserikat untuk teman serikatnya
bertasarruf dalam harta mereka serta tetap hak tasarruf bagi masing-masing.
2.
Sedangkan menurut ulama Hanabilah pengertian syirkah tersebut
adalah: persekutuan dalam hak dalam berusaha atau menjalankan sebuah usaha
3. Menurut kalangan Hanafiyah,
syirkah merupakan istilah yang digunakan untuk meyebut akad antara dua pihak
yang berkongsi atau bersekutu dalam modal dan keuntungan
4. Menurut kalangan Syafi’iyah,
syirkah adalah tetapnya hak para pihak yang berkongsi untuk menjalankan dan
mengembangkan modal. Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa syirkah
menurut ulama Syafi'iyah
adalah penetapan hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu
yang mereka sepakati.
5.
Dalam kitab Raudhatu Al-Thalibin, Imam Abi
Zakariya Yahya ibn Syarif Al-Nawawy Al-Damsyiqy mengungkapkan : “Suatu ungkapan
tentang ketetapan hak dalam sesuatu hal bagi dua orang
menurut kesepakatan”.[3]
Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa syirkah adalah
suatu akad yang dilakukan oleh dua orang yang mengadakan
serikat dalam modal dan keuntungan Adapun syirkah menurut kompilasi hukum
ekonomi syariah (KHES) pasal 20 (3)
adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan,keterampilan
atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
Definisi yang dikemukakan oleh para
ahli fiqh diatas pada prinsipnya hanya berbeda secara redaksional sedangkan
esensinya adalah sama. Dengan kata lain, dari berbagai definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa syirkah adalah bentuk organisasi usaha yang mempunyai
unsur-unsur : perkongsian dua pihak atau lebih, kegiatan dengan tujuan
mendapatkan keuntungan materi, pembagian laba atau rugi secara proposional
sesuai dengan perjanjian dan tidak menyimpang dari ajaran islam.
Islam
membenarkan seorang muslim untuk menggunakan hartanya , baik itu dilakukan
sendiri atau dilakukan dalam bentuk kerjasama . oleh karena itu islam
membenarkan kepada mereka yang memiliki modal untuk mengadakan usaha dalam
bentuk syirkah, apakah itu berupa perusahaan ataupun perdagangan dengan
rekannya.
B.
Dasar
Hukum Syirkah
Syirkah
mempunyai landasan hukum yang kuat, baik dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan
dasar hukum lainnya. Syirkah itu diperbolehkan karena syirkah merupakan salah
satu bentuk akad yang mendatangkan kemaslahatan untuk kedua belah pihak dan
syirkah bukanlah akad yang melanggar ketentuan –ketentuan syara. Dasar hukum syirkah dalam al-Qur’an antara
lain adalah sebagai berikut:
1.
Surat al-Nisa ayat 12
:
ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4
Artinya:
mereka berkongsi untuk mendapatkan bagian sepertiga.
2.
Surat Shad ayat 24
( ¨bÎ)ur
#ZÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èø:$# Éóö6us9
öNåkÝÕ÷èt/
4n?tã CÙ÷èt/
wÎ)
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur
$¨B öNèd 3
Artinya: Sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh dan Amat sedikitlah mereka ini.[4]
Sementara dasar hukum syirkah dari
al-Sunnah antara lain adalah sebagai berikut:
1. Hadis riwayat dari Abu Hurairah :
Artinya : “Dari Abu Hayyan al Taimi
dari aahnya Abu Hurairah (marfu’) Rasulullah bersabda : sesungghunya Allah swt,
berfirman “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah
satu di antara mereka tidak menghianati lainnya, apabila slah seorang di antara
mereka menghinatai lainnya, maka aku keluar dari persekutuan mereka”.
Dari
hadist di atas dapat dipahami bahwa Allah bersama dengan orang yang mengadakan syirkah dan Allah berjanji akan
menjaga, membimbing serta memberikan bantuan kepada keduanya dengan menurunkan
berkah dalam perniagaan mereka. Apabila terjadi pengkhianatan, maka berkah akan
dicabut dari harta kekayaan keduanya.
Dari
hadist di atas dapat diambil suatu pelajaran tentang anjuran untuk melakukan
kerja sama tanpa adanya pengkhianatan dan juga terdapat peringatan keras
terhadap orang yang bersekutu yang melakukan pengkhianatan. Legalitas
perkongsian pun diperkuat, ketika Nabi diutus, masyarakat sedang melakukan
perkongsian. Beliau bersabda
2.
Hadis riwayat Bukhari
dan Muslim
Artinya:
“ Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama
keduanya tidak berkhianat”
Al-Quran
dan hadis tersebut menunjukan bahwa legalitas syirkah didukung oleh syariat,
bahkan merupakan tuntutan saat dibuthkan karena ia merupakan wasilah untuk
mencapai keberuntungan, taufik dan kemenangan bagi para pihak yang berkongsi
karena keberpihakkan Allah Swt kepada mereka.[5]
C.
Rukun-rukun Syirkah
Dalam melaksanakan suatu perikatan
islam harus memenuhi rukun yang sesuai dengan hukum islam. Rukun adalah suatu
unsur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga
yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada tidaknya sesuatu
itu. Rukun syirkah sendiri ada 3 yaitu :
1. Ijab dan qabul , yaitu ungkapan yang keluar
dari masing-masing kedua belah pihak yang bertransaksi yang menunjukan kehendak
untuk melaksanakannya.
2.
Orang
yang berakad yaitu kedua pelah pihak yang melakukan transaksi. Disyaratkan bagi
keduanya mempunyai kelayakan melakukan transaksi, yaitu : baligh, berakal, dan
pandai.
3.
Obyek
akad yang dimaksud adalah modal dan
pekerjaan, yaitu modal pokok syirkah. Ini bisa berupa harta ataupun pekerjaan.
Modal syirkah ini harus ada, maksudnya adalah tidak boleh berupa harta yang
terhutang atau harta yang tidak diketahui .
Rukun syirkah menurut Sayyid Sabiq
yaitu adanya ijab dan qabul. Maka sah dan tidaknya syirkah tergantung kepada `ijab
dan qabulnya. Contohnya adalah Ilham bersyirkah dengan Erma untuk urusan ini dan itu, dan berkata: aku
telah terima. Maka dalam hal ini syirkah tersebut dapat dilaksanakan dengan
catatan syarat-syarat syirkah sudah terpenuhi. [6]
D.
Prinsip-prinsip Syirkah
Adapun prinsip-prinsip syirkah
diantaranya yaitu:
1.
Masing-masing
pihak yang berserikat atau berkongsi mempunyai wewenang melakukan tindakan
hukum atas nama perserikatan dengan izin pihak lain. Segala akibat dari
tindakan tersebut, baik hasil maupun resiko-resikonya, ditanggung bersama
2.
Sistem
pembagian keuntungan harus ditetapkan bersama secara jelas. Baik dari segi presentasinya
ataupun periodenya, contohnya 60%, 50% atau 30% per tiga bulan atau tahunnya.
3.
Sebelum
dilakukan pembagian, seluruh keuntungan merupakan keuntungan bersama. Tidak
boleh sejumlah keuntungan tertentu yang dihasilkan salah satu pihak dipandang
sebagai keuntungannya.
Itulah prinsip-prinsip syirkah, jadi
kedua belah pihak yang ingin berkongsi harus melakukan dan menjalankan
prinsip-prinsip tersebut.[7]
E.
Macam-macam Syirkah
Syirkah ada dua macam, yaitu syirkah
amlak’ dan syirkah al-‘uqud.
1. Syirkah Amlak’
Yang dimaksud dengan syirkah amlak’
adalah perkongsian dalam hal untuk memiliki harta. Syirkah amlak’ juga dapat
dipahami sebagai keikutsertaan atau keinginan bersama untuk menghasilkan
sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menyertakan harta,
tanpa wajib membuat perjanjian resmi. Contohnya adalah perkongsian dalam harta
yang diwarisi oleh dua ahli waris, ataupun hibah yang diberikan kepada mereka.
Syirkah amlak’ ada dua macam, yaitu
syirkah amlak’ ikhtiyari atau perkongsian sukarela dan syirkah amlak ijabari
atau perkongsian paksa. Yang dimaksud dengan perkongsian sukarela adalah
kesepakatan dua orang atau lebih untuk memiliki sesuatu barang tanpa adanya
keterpaksaan dari masing-masing pihak.
Contohnya adalah dua
orang yang bersepakat untuk membeli suatu barang, misalnya satu buah mobil
angkot untuk angkutan kota . sementara perkongisan yang bersifak memaksa adalah
perkongsian dimana para pihak yang terlibat dalam kepemilikan barang atau suatu
asset tidak bisa menghindar dari bagian dan porsinya dalam kepemilikan tersebut
karena memang sudah menjadi ketentuan hukum. Perkongsian paksaan bisa juga
diartikan sebagai perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang
bukan didasarkan atas perbuatan keduanya. Contohnya dalam hal bagian harta
waris bagi saudara orang yang
mewariskan, apabila jumlah saudara lebih dari satu orang, maka mereka secara
ijbari berkongsi mendapat 1/6 (sperenam).[8]
Artinya sperenam harta warisan dibagi sejumlah saudara yang ada.
2. Syirkah
al-‘Uqud
Adapun
syirkah al-‘uqud adalah perjanjian yang dilakukan dua orang atau lebih yang
bersama-sama memberikan modal dan keuntungan atau kerugian dibagi bersama. Perkongisan ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara
dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya.
Menurut
ulama Hanabilah, perkongsian al-‘uqud dibagi menjadi lima, yaitu syirkah ‘inan
, syirkah mufawadah, syirkah abdan ,
syirkah wujuh dan syirkah mudharabah .
sementara menurut ulama Hanafiyah membaginya menjadi enam macam, yaitu
syirkah amwal, syirkah a’mal dan syirkah wujuh. Masing- masing dari ketiga
bentuk ini terbagi menjadi mufawadah dan ‘inan.
Secara
umum menurut ulama fiqh, termasuk kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan
bahwa syirkah al-‘uqud terbagi menjadi empat, yakni syirkah ‘inan, syirkah
mufawadah, syirkah abdan dan syirkah wujuh.
a. Syirkah
‘inan
Menurut
Wahbah al-Zuhaili , syirkah ‘inan adalah persekutuan atau perkongsian antara
dua pihak atau lebih untuk memanfaatkan harta bersama sebagai modal dalam
berdagang, apabila mendapat keuntungan maka dibagi bersama, apabila mengalami
kerugian juga ditanggung bersama. Ulama fiqh bersepakat bahwa hal ini
diperbolehkan.
Pengertian
lain dari syirkah ‘inan adalah perjanjian kontrak antara dua orang atau lebih,
dengan ketentuan bahwa masing-masing dari mereka memberi kontribusi satu porsi
dan berpartisipasi dalam pekerjaan. Kedua belah pihak tersebut membuat
kesepakatan untuk membagi keuntungan atau kerugian, tetapi pemerataan tidak
diisyaratkan dalam hal dana atau pekerjaan atau keuntungan.
Perkongsian ini banyak dilakukan oleh manusia
karena di dalamnya tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam modal dan
pengolahan, boleh saja modal satu orang lebih banyak dibandingkan lainnya,
sebagaiman dibolehkan juga seseorang bertanggung jawab sedang yang lain tidak.
Begitu pula dalam bagi hasil, dapat sama dan dapat juga berbeda, bergantung
pada persetujuan , yang mereka buat sesuai dengan syarat transaksi. Hanya saja
kerugian didasarkan pada modal yang diberikan .[9]
Ulama
bersepakat bahwa syirkah ‘inan
diperbolehkan. Namun demikian ada perbedaan mengenai penamaan syirkah
‘inan dan persyaratannya. Ada ulama yang
berpendapat bahwa penamaan syirkah ‘inan karena adanya kesamaan hak dan
kewajiban diantara pihak yang berkongsi. Masing-masing pihak berhak berhak atas
asset harta dan pengelolaannya.
Al
farra’ mengatakan bahwa al-inan berasal dari kata ‘anna al-Syai’ yang berarti
muncul sesuatu. Dikatakan syirkah ‘inan karena kemauan untuk berkongsi muncul
dari masing-masing pihak.
Al-Subki
mengatakan bahwa ‘inan diambil dari kata ‘inan al-dabah yang artinya tali
kendali binatang. Para pihak yang melakukan kerjasama atau perkongsian seolah
terikat dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku diantara mereka ,sehingga
para pihak yang terlibat dalam perkongsian tidak bisa melakukan tindakan
sewenang-wenang terkait pengolahan usaha.
Ada
dua syarat yang harus terpenuhi dalam syirkah ‘inan sebagaimana diterangkan
al-Kasani yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaili :
Pertama,
modal syirkah hendaknya nyata, baik saat akad maupun saat membeli. Oleh karena
itu, syirkah tidak sah jika modal yang digunakan berupa utang atau harta yang
tidak ada. Kedua, modal syirkah hendaknya berupa barang berharga secara mutlak,
yaitu uang, seperti dirham dimasa lalu atau mata uang.
b. Syirkah
Mufawadah
Arti
dari mufawadah menurut bahasa adalah persamaan. Dinamakan mufawadah antaralain
sebab harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan serta bentuk kerja sama
lainnya. Menurut istilah, perkongsian mufawadah adalah transaksi dua orang atau
lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal,
penentuan keuangan, pengolahan serta agama yang dianut. Dengan kata lain masing
masing pihak saling terikat dengan transaksi yang dilakukan pihak lain baik dalam bentuk hak ataupun
kewajiban.
Dalam hal ini masing masing pihak saling memberikan
jaminan dalam hak dan kewajiban yang berkaitan dengan transaksi yang mereka
lakukan. Dengan begitu, masing-masing pihak menjadi wakil bagi mitranya.
KHES
pasal 165 mendefinisikan syirkah mufawadah adalah kerjasama untuk melakuan
usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan serta
kerugian yang sama. Berdasarkan
penjelasan mengenai syirkah mufawadah tersebut dapat
dipahami bahwa dalam syirkah mufawadah dalam hal modal tidak diperkenakan ada
pihak atau anggota perkongsian yang menyertakan modal lebih besar dari anggota
lainnya. Begitu juga dalam masalah pengelolaan modal atau menjalankan usahanya,
tidak boleh salah satu pihak mendominasi dalam bekerja. Keuntungan dan kerugian
harus dibagi dengan proporsi yang sama.[10]
Ulama
hanafiyah menyebutkan beberapa syarat khusus pada syirkah mufadah, diantaranya
adalah setiap aqad harus ahli dalam perwakilan dan jaminan, yakni keduanya
harus merdeka, telah balig, berakal, sehat dan dewasa, ada kesamaaan mdal dari
segi ukuran karena prinsip dasar syirkah mufadah adalah persamaan, ada kesamaan
dalam pembagian keuntungan dan mufawadah hendaknya dilakukan padasemua jenis
perdagangan yang diperbolehkan.
Karena adanya ketentuan harus adanya persamaan
proporsi modal, volume pekerjaan, penangunggan resiko dan persamaan dalam
pembagian keuntungan, padahal praktik semcam ini susah dilakukan, maka
mayoritas ulama tidak memperbolehkan syirkah mufawadah. Masalah modal memang
mudah diukur untuk disamakan, dan masalah keuntungan juga mudah disamakan, namun dalam masalah
penangunggan resiko dan persamaan proporsi kerja sangat sulit untuk diterapkan.
c. Syirkah
Abdan atau a’mal
Syirkah
a’mal adalah kontrak kerja sama antara dua orang seprofesi yang menerima
pekerjaan dan keuntungan dari pekerjaan tersebut harus dibagi antara mereka
sebagaimana telah disetujui.[11]
Jadi syirkah abdan adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
mengerjakan suatu pekerjaan, dimana pekerjaan ini tidak membutuhkan modal uang
akan tetapi hanya membutuhkan keterampilan tertentu dan tenaga.
Sebagai contohnya adalah dua orang yang mempunyai
keterampilan untuk melaksanakan pembangunan rumah secara bersama-sama dengan peralatan yang telah disediakan atau
peralatan mereka sendiri. Keuntungan dibagi berdasarkan jenis keterampilan atau
proporsi kerja yang telah disepakati bersama.
Para
pihak yang berkongsi dalam syirkah abdan harus mempunyai keterampilan tertentu,
karena pada dasarnya modal syirkah abdan adalah keterampilan untuk mengerjakan
suatu pekerjaan. Masing-masing pihak dalam syirkah abdan dapat membuat
kesepakatan atau perjanjian diantara mereka untuk membagi pekerjaan yang
menjadi obyek perkongsian. Pembagian pekerjaan ini tentunya disesuaikan dengan
kemampuan pihak dan konsekuensinya dalam syirkah abdan harus diketahui oleh
para pihak yang berkongsi. Pembagian
tugas tidak harus sama, disesuaikandengan keahlian masing-masing. Oleh karena
itu, keuntungan dalam syirkah abdan tidak harus sama, akan tetapi disesuaikan
dengan adil proporsionalis sesuai apa yang dikerjakan.
Ulama
berbeda pendapat mengenai hukum syirkah abdan, kalangan ulama Malikiyah,
Hanabilah dan Zaidiyah. Dengan alasan, antara lain bahwa tujuan dari
perkongsian ini adalah mendapatkan keuntungan, selain itu perkongsian tidak
hanya dapat terjadi pada harta tetapi dapat juga pada pekerjaan. Namun
demikian, ulama Malikiyah menganjurkan syarat untuk kesahihan syirkah itu,
yaitu harus ada kesatuan usaha. Mereka melarangnya kalau jenis barang yang
dikerjakan keduanya berbeda, kecuali masih ada kaitannya satu sama lain,
seperti usaha penenunan dan pemintalan, dan harus berada di tempat yang sama.
Ulama
Syafi’iyah, Imamiyah, dan Zafar dari golongan hanafiyah berpendapat bahwa
syirkah semacam ini batal karena syirkah itu dikhususkan pada harta dan tidak
pada pekerjaan. Alasannya kareana seorang yang bersekutu tidak mengetahui
apakah temannya bekerja atau tidak. Selain itu kedua orang tersebut dapat
berbeda dalam segi postur tubuh, aktivitas dan kemampuannya.[12]
d. Syirkah
Wujuh
Syirkah
dalam bentuk ini adalah kontrak antara dua pihak atau lebih yang mempunyai
reputasi yang baik serta berpengalaman dalam perdagangan atau usaha. Para pihak
yang terlibat dalam kontrak melakukan pembelian barang secara kredit dari suatu
perusahaan. Peminjaman kredit itu didasarkan atas reputasi mereka sendiri.
Kemudian, mereka menjual barang tersebut secara tunai. Hasil keuntungan ataupun
kerugian dibagi sesuai dengan garansi atau jaminan mereka kepada pensuplai. Dalam
syirkah ini tidak diperlukan modal sebagai dasarnya, melainkan kepercayaan
mereka sebagai jaminan. [13]
Berkaitan
dengan pembagian keuntungan dalam syirkah wujuh tidak boleh ada perbedaan dalam
pembagian keuntungan apabila jumlah penjual barang sama. Artinya apabila
anggota syirkah ini berhasil menjual barang yang dibelinya dalam jumlah yang
sama, maka keuntungan juga harus dibagi rata.
Ulama Hanafiyah, Hanabilah dan Zaidiyah membolehkan
perkongsian jenis ini sebab mengandung
unsure adanya perwakilan dari seseorang kepada partnernya dalam menjalankan
penjualan dan pembelian. Selain itu banyak manusia yang mempraktekkkan
perkongsian jenis ini di berbagai Negara dan tempat tanpa ada yang menyangkal.
F.
Hukum
Syirkah
Syirkah
hukumnya ja’iz (mubah), berdasarkan dalil hadis Nabi Saw berupa taqrir
(pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai Nabi,
orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi
Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda,
sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
“Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku
adalah pihak ketiga dari dua piihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak
mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aaku keluar dari
keduanya”. (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).[14]
[8] Imam
Mustofa, Fiqh Mu’amalah Kontemporer,
(Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014), hal.110
Look at the way my partner Wesley Virgin's report starts in this SHOCKING AND CONTROVERSIAL video.
BalasHapusYou see, Wesley was in the army-and shortly after leaving-he revealed hidden, "SELF MIND CONTROL" tactics that the CIA and others used to get everything they want.
THESE are the EXACT same methods lots of famous people (notably those who "come out of nothing") and elite business people used to become rich and successful.
You probably know how you only use 10% of your brain.
That's because most of your brainpower is UNTAPPED.
Perhaps that expression has even taken place IN YOUR very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head seven years ago, while driving an unregistered, garbage bucket of a vehicle without a driver's license and $3 in his pocket.
"I'm very fed up with living payroll to payroll! When will I finally make it?"
You took part in those types of conversations, ain't it right?
Your own success story is waiting to be written. You need to start believing in YOURSELF.
CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S SECRETS