JASA BANK LAINNYA
MAKALAH BANK DAN LKS
DOSEN PENGAMPU: RINA EL MAZA, SHI.,MSI
DISUSUN
OLEH: KELOMPOK 5
DEWI KURNIA WATI 1602100102
ILHAM
WAHYU SAPUTRA 1602100132
RONI IRAWAN 1602100183
JURUSAN S1 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI METRO
SEMESTER
III
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warohmatullahi
Wabarakatuh
Alhamdullilahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah SWT
berikan kepada kita semua tetapi sedikit sekali yang kita ingat, Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga kami dapat menyelasaikan
makalah ini yang berjudul “Jasa Bank
Lainnya”. Dan juga kami ucapkan terimakasih
kepada ibu Rina el maza selaku
dosen mata kuliah bank dan lks kami yang
telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami menyadari bahwa
dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi
maupun cara penulisannya. Namun, kami telah berupaya dengan segala kemampuan
dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan
tangan terbuka kami menerima saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Metro, 9 September 2017
Kelompok 5
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan di
daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia. Bila kita
telurusi sejarah dikenalnya jasa perbakan dimulai dari jasa penukaran uang.
Sehingga dalam sejarah perbankan ,arti bank dikenal sebagai meja tempat
penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan zaman dahulu mungkin
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lainnya. Kegiatan penukaran ini sekrang dikenal dengan
pedagang valuta asing. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau pada
saat sekarang disebut dengan jasa simpanan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul
sesuaidengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Jasa
bank sangat dibuthkan dan sangat penting dalam pembagunan ekonomi didalam suatu
Negara. Jasa perbankan sekarang sangat banyak mulai dari penyaluran dana, dan
penghimpunan dana bahkan dizaman modern saat ini jasa perbankan sudah
menggunakan fasilitas internet dan menggunakan kartu-kartu yang canggih,
sehingga memudahkan para nasabah untuk bertransaksi. Untuk memahami lebih
lanjut mengenai jasa perbankan dari latar
belakang tersebut penulis akan memaparkan lebih lanjut kedalam makalah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Apakah yang dimaksud dengan jasa bank
lainnya?
2. Apa sajakah fungsi pokok dan lingkup usaha
bank?
3. Apa sajakah jasa-jasa bank umum?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jasa Bank Lainya
Jasa bank lainya merupakan kegiatan
perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk
mendukung dan memperlancar kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkan dana.
Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik dalam arti jika nasabah
hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian
pula sebaliknya, jika jasa bank yang
diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang
menyediakan jasa yang lebih lengkap.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari
kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas, sampai
kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak
modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping
itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank, apakah bank
umum atau bank pengkreditan rakyat, atau dapat puladilihat dari segi status
bank tersebut, apakah bank devisa, atau devisa, maka jenis jasa bank yang
ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian
kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang
penuh, cabang pembantu atau kantor kas.[1]
B.
Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank
1.
Fungsi pokok bank
Bank
merupakan lembaga keuangan yang fungsi pokoknya adalah menghimpun dana dari
masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan
dalam bentuk jasa perbankan.
a)
Menghimpun dana dari masyarakat
Fungsi bank
yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Masyarakat mempercayai
bank sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi dan menyimpan dana
(uang). Kemanan atas dana yang disimpannya di bank oleh masyarakat merupakan
faktor yang sangat penting bagi masyarakat. Selain rasa nyaman,tujuan lainnya
adalah sebagai tempat untuk melakukan investasi dengan menyimpan uangnya di
bank, nasabah juga akan mendapat keuntungan berupa return atas simpanannya yang
besarnya tergantung kebijakan masing-masing bank.
Return
merupakan imbalan yang diperoleh nasabah atas sejumlah dana yang disimpan di
bank. Imbalan yang diberikan oleh bank bisa dalam bentuk bunga simpanan
bagi bank konvensional atau bagi hasil
yang diberikan oleh bank syariah.
b) Menyalurkan
dana kepada masyarakat
Fungsi bank
yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Kebutuhan
dana oleh masyarakat, akan lebih mudah diberikan bank apabila, masyarakat yang
membutuhkan dana dapat memenuhi semua persayaratan oleh bank. Meyalurkan dana
merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank, karena bank akan memperoleh
pendapatan atas dana yang disalurkan.
Kegiatan
penyaluran dana kepada masyarakat,disamping merupakan aktivitass yang dapat
menghasilkan keuntungan, juga untuk memanfaatkan dana yang idle karena bank
telah membayar sejumlah tertentu atas dana yang telah dihimpun olehnya. Dengan
demikian, bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat tersebut mengendap, dan
harus segera menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh
pendapatan atas dana yang disalurkannya.
c) Pelayanan
jasa perbankan
Pelayanan jasa kepada nasabah
merupakan fungsi bank yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang
dapat diberikan oleh bank antara lain, jasa pengiriman uang ( transfer),
pemindah bukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, leter of kredit,
inkaso, garansi bank dan pelayanan jasa lainnya.
Aktivitas pelayanan jasa,
akhir-akhir ini merupakan aktivitas yang diharpkan oleh bank untuk dapat
meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa
tersebut. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah adalah pelyanan jasa yang
cepat dan akurat. Saat ini harapan nasabah dalam pelayanan jasa adalah
kecepatan dan keakuratannya, sehingga bank berlomba-lomba untuk selalu
berinovasi dalam memberikan produk layanan jasanya. Dalam menghimpun dana, bank
akan membayar bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank syariah
atas simpanan dana dari masyarakat. Besarnya bunga atau bagi hasil tergantung
dari jenis simpanannya dan kebijakan masing-masing bank. Simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat tentunya akan diberikan imbalan yang
lebih rendah disbanding dengan jenis simpanan yang sifatnya hanya dapat ditarik
sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dan nasabah.[2]
2.
Lingkup Usaha Bank
Sebagai lembaga keuangan yang
berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, sebagai lembaga
keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang
keuangan. Lingkup usaha bank antara lain
adalah menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam
kegiatan ekonomi, menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, menawarkan
jasa-jasa pengelolaan dana, dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
C.
Jasa Bank Umum
Ada
beberapa jenis jasa bank umum yang ditawarkan antara lain sebagai berikut:
1. Jasa Kliring
Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank
dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga
kliring. Penyelesaian utang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau
biliyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat-warkat adalah
surat-surat berharga seperti cek, biliyet giro, dan surat piutang lainnya.
Kemudian yang dimaksud dengan lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk dan
dikoordinasi oleh bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring
tersebut, disebut peserta kliring, dan merupakan bank yang sudah memperoleh
izin dari Bank Indonesia.
Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan menjadi lebih cepat
terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudian biaya penagihan
menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari nasabah menjadi terjamin.
Tujuan utama dengan
dilaksanakanya kliring oleh Bank Indonesia antara lain sebagai berikut:
a)
Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank diseluruh
Indonesia.
b)
Agar
perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman,
dan efisien.
c)
Salah
satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masingnya, terutama dalam hal
keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Kemudian yang dimaksud dengan warkat-warkat yang dikliringkan adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya, cek atau BG yang akan
dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring yang sama. Misalnya
cek dari Danamon cabang Blok M harus diuangakn di bank Jakarta. Sedangkan
warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah
sebagai berikut
a)
Cek
(cheque)
b)
Biliyet
Giro (BG)
c)
Wasel
bank
d)
Surat
bukti penerimaan transfer dari luar kota
e)
Lalu
lintas giral (LLG)/ nota kredit[3]
Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring terdiri dari berbagai
tahap. Tahap-tahap ini harus dijalani untuk menyelesaikan seluruh warkat yang
dikliringkan. Proses penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring
terdiri dari:
a)
Kliring
keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring kelembaga kliring dan menyerahkan
kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debit
keluar dan penyerahan nota kredit keluar.
b)
Kliring
masuk, menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang
bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan
nota kredit masuk.
c)
Pengembalian
kliring, yaitu pengembalian warkat-warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah
ditentukan.[4]
2. Jasa Transfer
Transfer secara umum adalah pengiriman uang lewat bank. Transfer
dapat pula diartikan sebagai pemindahan uang dari rekening yang satu kerekening
yang lain dengan berbagai tujuan. Pengiriman uang atau pemindahan uang dapat
dilakukan dengan berbagai tujuan, baik dalam kota, luar kota atau bahkan luar
negeri. Lama waktu pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk
mengirim. Saat ini pengiriman uang atau transfer dapat tiba hari itu juga dan
langsung sudah dapat dicairkan ditempat tujuan melalui sarana pengiriman dengan
sistem onlinem komputer.
Keuntungan jasa transfer bagi para nasabah adalah sebagai
berikut:
a)
Biaya
pengiriman uang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan cara lain, seperti
lewat kantor pos atau sarana pengiriman lainnya.
b)
Uang
yang dikirim dijamin aman sampai tujuan, sekalipun bekum sempat diambil, uang
tersebut tetap mengendap direkening bank yang dikirim dan tidak dapat dicairkan
oleh orang lain selain yang punya rekening.
c)
Waktu
tiba sangat cepat, apalagi dengan sistem online komputer, begitu uang dikirim
saat itu juga uang tiba ditempat yang dituju. Artinya uang yang dikirim tiba
saat itu juga atau minimal dalam satu hari.
d)
Prosedur
dan proses pengiriman sangat mudah, cukup mengisi formulir lalu bayar dan uang
terkirim ketempat tujuan.
e)
Dapat
mengirim keberbagai tempat tujuan sekaligus, misalnya untuk melakukan
pembayaran atau kewajiban keberbagai tempat dan berbagai bank, nasabah cukup
datang kesatu bank, dan semua transaksi akan dilayani.
Keuntungan jasa transfer bagi pihak bank adalah sebagai berikut:
a)
Memperoleh
penghasilan dari biaya pengiriman dan untuk pengiriman kedaerah tertentu,
nasabah dibebankan biaya provisi dan komisi.
b)
Memperoleh
dana cash dari uang yang dikirim dan dana yang mengendap selama pengiriman atau
selama uang hasil kiriman belum ditarik atau dicairkan nasabah penerima.
c)
Merupakan
bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah merasa
terbantu dan merasa dihargai oleh pihak bank.
3. Jasa Inkaso
Inkaso
merupakan proses penagihan warkat-warkat antara bank. Hanya bedanya dengan
dengan kliring, dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar
kota atau luar wilayah kliring atau dari luar negeri. Khusus untuk warkat yang
berasal dari luar negeri harus dilakaukan oleh bank yang berstatus bank devisa.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan sama
dengan kliring. Yang membedakan hanyalah asal warkat tersebut . jika kliring
berasal dalam satu kota, maka inkaso sebaliknya, harus berasal dari luar kota
atau luar negeri. Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan
adalah sebagai berikut:
a)
Cek
b)
Biliyet
giro
c)
Wesel
d)
Kuitansi
e)
Deviden
f)
Surat
aksep
g)
Kupon
h)
Money
order
i)
Dan
surat berharga lainnya
Proses penyelesaian inkaso yang
dilakukan oleh bank dibagi dalam dua bagian yaitu:
a)
Inkaso
berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai dokumen yang mewakili
surat atau barang tersebut.
b)
Inkaso
tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili
surat /barang tersebut.
Keuntungan dari jasa inkaso antara lain sebagai berikut:
a)
Menghemat
biaya
Jika nasabah menagihkan sendiri warkat tersebut, apalagi
berada diluar kota atau dilain pulau atau bahkan keluar negeri, maka akan
memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan menggunakan jasa inkaso biaya yang
dikeluarkan nasabah sangat kecil
dibandingkan dengan ditagih sendiri.
b)
Menghemat
waktu
Dengan
menggunakan jasa inkaso waktu yang ditempuh relatif singkat, dibandingkan jika
nasabah melakukan penagihan sendiri.
c)
Menghindari
resiko kehilangan
Dengan
menggunakan jasa inkaso nasabah akan terhindar dari resiko kehilangan atau
perampokan serta resiko lainnya.
4. Jasa L/C (Letter of credit)
Letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat
untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar
pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk
menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir)
maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya.
Pengertian L/C secara umum merupakan suatu pernyataan dari bank atas
permintaan nasabah untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C juga sering disebut
dengan kredit berdokumen atau dokumentary
credit.
5. Jasa
Valas
Pada dasarnya perdagangan valuta asing / valas disebabkan oleh adanya
permintandan penawaran. Permintan dan penawaran tersebut terjadi sebagai akibat
adanya transaksi bisnis internasional. Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan
oleh para pihak yang mempunyai kewarganegaran yang berbeda akan menimbulkan
jual beli valuta asing. Menurut Drs. Thomas Suyatno, M.M, transaksi dalam
perdagangan valuta asing terdiri dari:
a)
Transaksi
tunai (spot), yaitu transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan masing
masing valuta yang diperjualbelikan tersebut umumnya dilaksanakan setelah dua
hari kerja berikutnya dari saat transaksi terjadi.
b)
Transaksi
tungak (forward), adalah transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang
terhadap mata uang lainya dengan penyerahan batas waktu (maturity date)-nya
dilaksanakan pada suatu waktu yang akan datang.
c)
Transaksi
barter (swap), adalah kombinasi dari membeli dan menjual dua mata uang secara
tunai yang dikuti dengan membeli dan menjual mata uang yang sama secara tunai
dan tungak, yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap mata uang
lainya yang dilakukan secara bersamaan dengan batas waktu yang berbeda.[5]
6. Jasa Bank Garansi
Adalah jasa bank lainya yang banyak dipergunakan masyarakat dalam kegiatan
transaksi jual beli aktiva, pelaksanan tender, pembayaran uang muka dan
sebagainya. Secara umum istilah bank garansi adalah jaminan pembayaran yang
diberikan kepada satu pihak baik perorangan, perusahan atsu badan-badan atau
lembagas-lembaga, dimana bank menyatakan akan memenuhi (membayar)
kewajiban-kewajiban kepada pihak lainya. Jadi, bank akan memberikan jaminan
prelayanan kepada nasabahnya jika terjadi manivestasi dengan mitra usaha
nasabah bank. Atau juga bank garansi dapat diartikan sebagai:
a)
Merupakan
warkat yang diterbitkan oleh bank, yang mengakibatka kewajiban membayar
terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji
(wanprestasi)
b)
Berarti
bank akan mengikatkan diri kepada penerima jaminan dalam lain waktu dan syarat
tertentu apabila kemudian hari terbukti siterjamin terjadi wanprestasi.
c)
Dalam
bank garansi ada pihak yang terlibat:
1)
Bank
umum selaku pihak penjamin
2)
Nasabah
bank sebagai pihak terjamin
d)
Mitra
usaha nasabah bank umum sebagai pihak yang menerima jaminan.
Secara umum, tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada
sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
a)
Bagi
bank tujuanya adalah memberikan bantuan fasilitas kemudahan dalam memperlancar
transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau proyek atau baru
mau mengikuti tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat
menjalankan usaha atau proyeknya.
b)
Bagi
pemegang jaminan (pemberi pekerjan) bank garansi adalah untuk membrikan
keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang
dijaminkan melalaikan kewajibanya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi
dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi[6].
7. Kartu Plastik / Kartu Kredit
Merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu
plstik diberikan kepada nasabah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran
diberbagai tempat seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat
hiburan, dan tempat-tempat lainya. Disamping itu, dengan kartu ini juga dapat
diuangkan dibergaai tempat seperti di ATM. ATM biasanya tersebar diberbagai
tempat yang strategis seperti dipusat perbelanjan, hiburan, dan
perkantoran.
Pemegang kartu plastik / kartu kredit adalah pihak yang telah memenuhi
seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh penerbit sehingga berhak memegang dan
mengunakan kartu kredit tersbut. Menurut Drs. Muhammad Djumhana,S.H., berdasarkan cara
pembayaranya, jenis kartu plastik/kartu kredit terdiri dari:
a) Charge card, yaitu kartu yang bisa
digunakan sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihanya dilakukan secara
keseluruhan saat tagihan itu datang. Pemegang kartu diberi keleluasan untuk
memakainya tidak terbatas, tetapi ia dibatasi dalam pelunasan tagihanya dengan
jangka waktu tertentu sejak ia menggunakanya sampai tagihan datang. Bila
pemegang kartu tidak dapat melunasi seluruh tagihan, atas sisa tagihan akan
dikenakan denda, tetapi ia masih tetap diharuskan untuk melunasinya pada jangka
waktu tertentu.
b) Credit card, yaitu kartu yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihannya dapat dilakukan
secara bertahap, atau dicicil. Dan kepada para pemegang kartu diberikan kredit
yang jumlahnya dibatasi. Batas kredit biasanya bervariasi tergantung kepada
kemampuan finansial pemegang kartu. Saat tagihan datang, pemegang kartu
diwajibkan membayar jumlah tertentu, dan sisanya akan dikenakan bunga yang
besarnya telah ditentukan oleh penerbit.[7]
8.
ATM
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah
merupakan system pelayanan yang diberikan kepada nasabah secara elektronik
dengan menggunakan komputer untuk mengupayakan penyelesaian secara otomatis
dari sebagian fungsi yang biasanya dilakukan oleh teller. ATM dapat
menggantikan fungsi teller untuk melayani beberapa jenis transaksi perbankan.
Beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan
dengan menggunkan ATM antara lain :
a)
Penarikan
tunai
b)
Transfer
antara rekening dalam bank yang sama atau bank yang berbeda
c)
Pembayaran
tagihan ( rekening listrik, telepon, air, pembelian pulsa hp, dan pembayaran
tagihan kartu kredit )
d)
Berbagai
jenis transaksi perbankan lainnya
Keuntungan
yang diperolah bank dengan adanya ATM antara lain:
a)
Fee
dari pemegang kartu ATM
b)
Menarik
nasabah
9.
Save Deposit Box
Bank merupakan pihak yang selalu melihat kebutuhan masyarakat akan produk
perbankan.salah satu produk yang diharapkan adalah produk penyimpanan dokumen
penting dan atau surat berharga.
Save Deposit Box merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam penyewaan
box atau kotak pengaman yang dapat digunakan untuk menyimpan barang-barang
berharga atau surat-surat bergarga milik nasabah. Nasabah memanfaatkan jasa
tersebut untuk menyimpan surat-surat berharga maupun perhiasan untuk keamanan,
karena bank wajib menyimpan save deposit box didalam ruang dan dalam lemari
besi yang tahan api. Atas pelayanan jasa save deposit box tersebut, bank akan
mendapat fee. Adapun besar kecilnya fee tergantung pada besar kecilnya ukuran
box serta jangka waktu penyewaan.
1.
Dokumen-dokumen
yang dapat disimpan dalam save deposit box
a)
Sertifikat
tanah
b)
Sertifikat
deposito, bilyet deposito, surat-surat berharga
c)
Saham,obligasi
d)
Ijazah,paspor,
surat nikah
e)
BPKB
f)
Perhiasan
2.
Keuntungan
SDB
Keuntungan
bagi bank
a)
Fee
atas penyimpanan
b)
Pengendapan
dana karena adanya setoran jaminan lawan
c)
Dapat
menarik dana nasabah dengan pelayanan yang memuaskan
Keuntungan bagi nasabah
a)
Jaminan
atas kerahasiaan barang yang disimpan
b)
Jaminan
keamanan barang yang disimpan
c)
Biayanya
relative murah
10.
E-Banking
Internet banking adalah kegiatan melakukan transaksi atau
aktivitas perbankan melalui internet dengan platform yang diberikan oleh
masing-masing bank. Tujuan utama dari internet banking ini untuk mempermudah
nasabah melakukan aktivitas perbankan tanpa harus menempuh cara tradional,
seperti mengunjungi kantor bank dan berurusan dengan petugas bank.
Layanan internet banking akan selalu terkait dengan rekening
bank nasabah, sehingga setiap kegiatan perbankan akan terlefleksi secara langsung. Dengan
adanya layanan internet banking pola interaksi bank dan nasabah menjadi lebih
fleksibek, nasabah dapat mengakses layanan internet banking selama terhubung
dengan internet untuk melakukan kegiatan perbankan kapanpun dan dimanapun.
Keuntungan dan manfaat internet banking, walau keliahatan
sepintas internet banking hanya menguntungkan bagi nasabah saja, sedangkan bank
harus terus berupaya menjamin keamanan dan kualitas layanan platform.
Sebenarnya penerapan dan penggunaan internet banking dapat memberikan manfaat
beragam untuk kedua belah pihak. Berikut manfaat dan keuntungan internet
banking untuk pihak bank.
a)
Keuntungan
intenet banking bagi bank
1)
Lebih
hemat biaya
2)
Perkembangan
bisnis
3)
Meningkatkan
kesetian nasabah
4)
Peluang
model bisnis baru.
b)
Keuntungan
internet banking bagi bank
1)
Praktis
dalam bertransaksi
2)
Tidak
memiliki batasan waktu
3)
Cakupan
global
4)
Lebih
ekonomis [8]
11.
Jasa Penyetoran dan Pembayaran Dana
Jasa penyetoran dan pembayaran
merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran
untuk kepentingan nasabah. Bank akan mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang
diberikan. Beberapa pelayanan jasa penyetoran dan pembayaran yang diberikan oleh bank antara
lain:
a)
Pembayaran
telepon
b)
Pembayaran
rekening listrik
c)
Pembayaran
pajak,
d)
Pembayaran
uang kuliah,
e)
Dan
pemayaran gaji
Pembayaran tersebut dapat dilakukan
langsung melalui teller, kartu kredit, dan dengan memberikan standing instruction
kepada bank. Standing instruction merupakan surat perintah dari nasabah kepada
bank untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dan lainnya yang berlaku
untuk selamanya sampai dengan dicabutnya standing instruction tersebut. Nasabah
tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi, akan tetapi cukup membuat
standing instruction satu kali saja yang dapat digunakan untuk beberapa kali
transaksi.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian
Jasa bank lainya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian
jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan
penghimpunan dana dan menyalurkan dana. Bank
merupakan lembaga keuangan yang fungsi pokoknya adalah menghimpun dana dari
masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan
dalam bentuk jasa perbankan. Lingkup usaha bank antara lain adalah menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, menghimpun
dana dan menyalurkan kepada masyarakat, menawarkan jasa-jasa pengelolaan dana,
dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit. Ada beberapa jenis jasa bank umum yang ditawarkan
antara lain sebagai berikut:
1.
Jasa kliring
2.
Jasa transfer
3.
Jasa inkaso
4.
Jasa L/C
5.
Jasa valas
6.
Jasa bank garansi
7.
Kartu plastic
8.
ATM
9.
Save deposit box
10.
E-Banking
11.
Jasa penyetoran dan pembayaran dana
B. Saran
Semoga makalah yang penulis buat dapat memberikan
manfaat pengetahuan tantang jasa bank lainnya kepada pembaca. Semoga makalah
ini dapat membantu para pembaca untuk pembuatan makalah bank dan lks. Penulis
menyadari masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, maka penulis meminta
saran dan kritik dari para pembaca untuk penyempurnaan makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
Afiff , Faisal, Dkk, Strategi dan Operasional Bank,
Bandung : PT ERESCO,1996.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia,
Jakarta: Kencana PernadaMedia Group, 2014.
Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi
, Jakarta: Kencana, 2013
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta;RajaGrafindo Persada 2014
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan ,Jakarta:Rajawali Pers,
2016.
https://www.aturduit.com diakses pada tanggal 10 september 2017 pukul 14.20
0 komentar:
Posting Komentar