AD (728x90)

Rabu, 13 September 2017

MAKALAH BANK DAN LKS " JASA BANK LAINNYA"



JASA BANK LAINNYA
MAKALAH BANK DAN LKS
DOSEN PENGAMPU: RINA EL MAZA, SHI.,MSI






DISUSUN OLEH: KELOMPOK 5
DEWI KURNIA WATI                               1602100102
ILHAM WAHYU SAPUTRA                     1602100132
RONI IRAWAN                                           1602100183


JURUSAN  S1 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI METRO
SEMESTER III
2017



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Alhamdullilahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita semua tetapi sedikit sekali yang kita ingat, Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga kami dapat menyelasaikan makalah ini yang berjudul “Jasa Bank Lainnya”. Dan juga kami ucapkan terimakasih kepada ibu Rina el maza selaku dosen mata kuliah  bank dan lks kami yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan tangan terbuka kami menerima saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Metro, 9 September 2017

Kelompok 5




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia. Bila kita telurusi sejarah dikenalnya jasa perbakan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan ,arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan zaman dahulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lainnya.  Kegiatan penukaran ini sekrang dikenal dengan pedagang valuta asing. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau pada saat sekarang disebut dengan jasa simpanan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuaidengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
            Jasa bank sangat dibuthkan dan sangat penting dalam pembagunan ekonomi didalam suatu Negara. Jasa perbankan sekarang sangat banyak mulai dari penyaluran dana, dan penghimpunan dana bahkan dizaman modern saat ini jasa perbankan sudah menggunakan fasilitas internet dan menggunakan kartu-kartu yang canggih, sehingga memudahkan para nasabah untuk bertransaksi. Untuk memahami lebih lanjut mengenai jasa perbankan  dari latar belakang tersebut penulis akan memaparkan lebih lanjut kedalam makalah.

B.     Rumusan Masalah

            Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini adalah :

1.      Apakah yang dimaksud dengan jasa bank lainnya?
2.      Apa sajakah fungsi pokok dan lingkup usaha bank?
3.      Apa sajakah jasa-jasa bank umum?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian  Jasa Bank Lainya
            Jasa bank lainya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian pula sebaliknya,  jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang lebih lengkap.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas, sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank, apakah bank umum atau bank pengkreditan rakyat, atau dapat puladilihat dari segi status bank tersebut, apakah bank devisa, atau devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.[1]

B.     Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank
1.        Fungsi pokok bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.
a)         Menghimpun dana dari masyarakat
Fungsi bank yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Masyarakat mempercayai bank sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi dan menyimpan dana (uang). Kemanan atas dana yang disimpannya di bank oleh masyarakat merupakan faktor yang sangat penting bagi masyarakat. Selain rasa nyaman,tujuan lainnya adalah sebagai tempat untuk melakukan investasi dengan menyimpan uangnya di bank, nasabah juga akan mendapat keuntungan berupa return atas simpanannya yang besarnya tergantung kebijakan masing-masing bank.
Return merupakan imbalan yang diperoleh nasabah atas sejumlah dana yang disimpan di bank. Imbalan yang diberikan oleh bank bisa dalam bentuk bunga simpanan bagi  bank konvensional atau bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah.
b)   Menyalurkan dana kepada masyarakat
Fungsi bank yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Kebutuhan dana oleh masyarakat, akan lebih mudah diberikan bank apabila, masyarakat yang membutuhkan dana dapat memenuhi semua persayaratan oleh bank. Meyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank, karena bank akan memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkan.
Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat,disamping merupakan aktivitass yang dapat menghasilkan keuntungan, juga untuk memanfaatkan dana yang idle karena bank telah membayar sejumlah tertentu atas dana yang telah dihimpun olehnya. Dengan demikian, bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat tersebut mengendap, dan harus segera menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkannya.
c)    Pelayanan jasa perbankan
Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank antara lain, jasa pengiriman uang ( transfer), pemindah bukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, leter of kredit, inkaso, garansi bank dan pelayanan jasa lainnya.
Aktivitas pelayanan jasa, akhir-akhir ini merupakan aktivitas yang diharpkan oleh bank untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa tersebut. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah adalah pelyanan jasa yang cepat dan akurat. Saat ini harapan nasabah dalam pelayanan jasa adalah kecepatan dan keakuratannya, sehingga bank berlomba-lomba untuk selalu berinovasi dalam memberikan produk layanan jasanya. Dalam menghimpun dana, bank akan membayar bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank syariah atas simpanan dana dari masyarakat. Besarnya bunga atau bagi hasil tergantung dari jenis simpanannya dan kebijakan masing-masing bank. Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tentunya akan diberikan imbalan yang lebih rendah disbanding dengan jenis simpanan yang sifatnya hanya dapat ditarik sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dan nasabah.[2]

2.    Lingkup Usaha Bank
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan.  Lingkup usaha bank antara lain adalah menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, menawarkan jasa-jasa pengelolaan dana, dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit.

C.    Jasa Bank Umum
Ada beberapa jenis jasa bank umum yang ditawarkan antara lain sebagai berikut:

1.    Jasa Kliring
Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring. Penyelesaian utang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau biliyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat-warkat adalah surat-surat berharga seperti cek, biliyet giro, dan surat piutang lainnya. Kemudian yang dimaksud dengan lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk dan dikoordinasi oleh bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring tersebut, disebut peserta kliring, dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudian biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari nasabah menjadi terjamin.
                 Tujuan utama dengan dilaksanakanya kliring oleh Bank Indonesia antara lain sebagai berikut:
a)    Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank diseluruh Indonesia.
b)   Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
c)    Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masingnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Kemudian yang dimaksud dengan warkat-warkat yang dikliringkan adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya, cek atau BG yang akan dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring yang sama. Misalnya cek dari Danamon cabang Blok M harus diuangakn di bank Jakarta. Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut
a)      Cek (cheque)
b)      Biliyet Giro (BG)
c)      Wasel bank
d)   Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
e)    Lalu lintas giral (LLG)/ nota kredit[3]

       Proses penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring terdiri dari berbagai tahap. Tahap-tahap ini harus dijalani untuk menyelesaikan seluruh warkat yang dikliringkan. Proses penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring terdiri dari:
a)    Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring kelembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debit keluar dan penyerahan nota kredit keluar.
b)   Kliring masuk, menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan nota kredit masuk.
c)    Pengembalian kliring, yaitu pengembalian warkat-warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.[4]
2.    Jasa Transfer
Transfer secara umum adalah pengiriman uang lewat bank. Transfer dapat pula diartikan sebagai pemindahan uang dari rekening yang satu kerekening yang lain dengan berbagai tujuan. Pengiriman uang atau pemindahan uang dapat dilakukan dengan berbagai tujuan, baik dalam kota, luar kota atau bahkan luar negeri. Lama waktu pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Saat ini pengiriman uang atau transfer dapat tiba hari itu juga dan langsung sudah dapat dicairkan ditempat tujuan melalui sarana pengiriman dengan sistem onlinem komputer.
Keuntungan jasa transfer bagi para nasabah adalah sebagai berikut:
a)    Biaya pengiriman uang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan cara lain, seperti lewat kantor pos atau sarana pengiriman lainnya.
b)   Uang yang dikirim dijamin aman sampai tujuan, sekalipun bekum sempat diambil, uang tersebut tetap mengendap direkening bank yang dikirim dan tidak dapat dicairkan oleh orang lain selain yang punya rekening.
c)    Waktu tiba sangat cepat, apalagi dengan sistem online komputer, begitu uang dikirim saat itu juga uang tiba ditempat yang dituju. Artinya uang yang dikirim tiba saat itu juga atau minimal dalam satu hari.
d)   Prosedur dan proses pengiriman sangat mudah, cukup mengisi formulir lalu bayar dan uang terkirim ketempat tujuan.
e)    Dapat mengirim keberbagai tempat tujuan sekaligus, misalnya untuk melakukan pembayaran atau kewajiban keberbagai tempat dan berbagai bank, nasabah cukup datang kesatu bank, dan semua transaksi akan dilayani.

Keuntungan jasa transfer bagi pihak bank adalah sebagai berikut:
a)    Memperoleh penghasilan dari biaya pengiriman dan untuk pengiriman kedaerah tertentu, nasabah dibebankan biaya provisi dan komisi.
b)   Memperoleh dana cash dari uang yang dikirim dan dana yang mengendap selama pengiriman atau selama uang hasil kiriman belum ditarik atau dicairkan nasabah penerima.
c)    Merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah merasa terbantu dan merasa dihargai oleh pihak bank.
3.    Jasa Inkaso
       Inkaso merupakan proses penagihan warkat-warkat antara bank. Hanya bedanya dengan dengan kliring, dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau dari luar negeri. Khusus untuk warkat yang berasal dari luar negeri harus dilakaukan oleh bank yang berstatus bank devisa.
             Warkat-warkat yang dapat diinkasokan sama dengan kliring. Yang membedakan hanyalah asal warkat tersebut . jika kliring berasal dalam satu kota, maka inkaso sebaliknya, harus berasal dari luar kota atau luar negeri. Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah sebagai berikut:
a)         Cek
b)        Biliyet giro
c)         Wesel
d)        Kuitansi
e)    Deviden
f)    Surat aksep
g)   Kupon
h)   Money order
i)     Dan surat berharga lainnya

       Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi dalam dua bagian yaitu:
a)    Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai dokumen yang mewakili surat atau barang tersebut.
b)   Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat /barang tersebut.
Keuntungan dari jasa inkaso antara lain sebagai berikut:
a)      Menghemat biaya
Jika nasabah menagihkan sendiri warkat tersebut, apalagi berada diluar kota atau dilain pulau atau bahkan keluar negeri, maka akan memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan menggunakan jasa inkaso biaya yang dikeluarkan   nasabah sangat kecil dibandingkan dengan ditagih sendiri.
b)      Menghemat waktu
Dengan menggunakan jasa inkaso waktu yang ditempuh relatif singkat, dibandingkan jika nasabah melakukan penagihan sendiri.
c)      Menghindari resiko kehilangan
Dengan menggunakan jasa inkaso nasabah akan terhindar dari resiko kehilangan atau perampokan serta resiko lainnya.

4.    Jasa L/C (Letter of credit)
Letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya.
Pengertian L/C secara umum merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau dokumentary credit.

5.  Jasa Valas
Pada dasarnya perdagangan valuta asing / valas disebabkan oleh adanya permintandan penawaran. Permintan dan penawaran tersebut terjadi sebagai akibat adanya transaksi bisnis internasional. Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai kewarganegaran yang berbeda akan menimbulkan jual beli valuta asing. Menurut Drs. Thomas Suyatno, M.M, transaksi dalam perdagangan valuta asing terdiri dari:
a)             Transaksi tunai (spot), yaitu transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan masing masing valuta yang diperjualbelikan tersebut umumnya dilaksanakan setelah dua hari kerja berikutnya dari saat transaksi terjadi.
b)             Transaksi tungak (forward), adalah transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang terhadap mata uang lainya dengan penyerahan batas waktu (maturity date)-nya dilaksanakan pada suatu waktu yang akan datang.
c)             Transaksi barter (swap), adalah kombinasi dari membeli dan menjual dua mata uang secara tunai yang dikuti dengan membeli dan menjual mata uang yang sama secara tunai dan tungak, yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap mata uang lainya yang dilakukan secara bersamaan dengan batas waktu yang berbeda.[5]

6.    Jasa Bank Garansi
Adalah jasa bank lainya yang banyak dipergunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi jual beli aktiva, pelaksanan tender, pembayaran uang muka dan sebagainya. Secara umum istilah bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada satu pihak baik perorangan, perusahan atsu badan-badan atau lembagas-lembaga, dimana bank menyatakan akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban kepada pihak lainya. Jadi, bank akan memberikan jaminan prelayanan kepada nasabahnya jika terjadi manivestasi dengan mitra usaha nasabah bank. Atau juga bank garansi dapat diartikan sebagai:
a)        Merupakan warkat yang diterbitkan oleh bank, yang mengakibatka kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi)
b)        Berarti bank akan mengikatkan diri kepada penerima jaminan dalam lain waktu dan syarat tertentu apabila kemudian hari terbukti siterjamin terjadi wanprestasi.
c)        Dalam bank garansi ada pihak yang terlibat:
1)   Bank umum selaku pihak penjamin
2)   Nasabah bank sebagai pihak terjamin
d)       Mitra usaha nasabah bank umum sebagai pihak yang menerima jaminan.
Secara umum, tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
a)    Bagi bank tujuanya adalah memberikan bantuan fasilitas kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau proyek atau baru mau mengikuti tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.
b)   Bagi pemegang jaminan (pemberi pekerjan) bank garansi adalah untuk membrikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibanya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi[6].

7.    Kartu Plastik / Kartu Kredit
Merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plstik diberikan kepada nasabah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainya. Disamping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan dibergaai tempat seperti di ATM. ATM biasanya tersebar diberbagai tempat yang strategis seperti dipusat perbelanjan, hiburan, dan perkantoran. 
Pemegang kartu plastik / kartu kredit adalah pihak yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh penerbit sehingga berhak memegang dan mengunakan kartu kredit tersbut. Menurut  Drs. Muhammad Djumhana,S.H., berdasarkan cara pembayaranya, jenis kartu plastik/kartu kredit terdiri dari:
a)    Charge card, yaitu kartu yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihanya dilakukan secara keseluruhan saat tagihan itu datang. Pemegang kartu diberi keleluasan untuk memakainya tidak terbatas, tetapi ia dibatasi dalam pelunasan tagihanya dengan jangka waktu tertentu sejak ia menggunakanya sampai tagihan datang. Bila pemegang kartu tidak dapat melunasi seluruh tagihan, atas sisa tagihan akan dikenakan denda, tetapi ia masih tetap diharuskan untuk melunasinya pada jangka waktu tertentu.
b)   Credit card, yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihannya dapat dilakukan secara bertahap, atau dicicil. Dan kepada para pemegang kartu diberikan kredit yang jumlahnya dibatasi. Batas kredit biasanya bervariasi tergantung kepada kemampuan finansial pemegang kartu. Saat tagihan datang, pemegang kartu diwajibkan membayar jumlah tertentu, dan sisanya akan dikenakan bunga yang besarnya telah ditentukan oleh penerbit.[7]

8.        ATM
 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah merupakan system pelayanan yang diberikan kepada nasabah secara elektronik dengan menggunakan komputer untuk mengupayakan penyelesaian secara otomatis dari sebagian fungsi yang biasanya dilakukan oleh teller. ATM dapat menggantikan fungsi teller untuk melayani beberapa jenis transaksi perbankan.
 Beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunkan ATM antara lain :
a)      Penarikan tunai
b)      Transfer antara rekening dalam bank yang sama atau bank yang berbeda
c)      Pembayaran tagihan ( rekening listrik, telepon, air, pembelian pulsa hp, dan pembayaran tagihan kartu kredit )
d)     Berbagai jenis transaksi perbankan lainnya

Keuntungan yang diperolah bank dengan adanya ATM antara lain:
a)      Fee dari pemegang kartu ATM
b)      Menarik nasabah

9.        Save Deposit Box
Bank merupakan pihak yang selalu melihat kebutuhan masyarakat akan produk perbankan.salah satu produk yang diharapkan adalah produk penyimpanan dokumen penting dan atau surat berharga.
Save Deposit Box merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam penyewaan box atau kotak pengaman yang dapat digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga atau surat-surat bergarga milik nasabah. Nasabah memanfaatkan jasa tersebut untuk menyimpan surat-surat berharga maupun perhiasan untuk keamanan, karena bank wajib menyimpan save deposit box didalam ruang dan dalam lemari besi yang tahan api. Atas pelayanan jasa save deposit box tersebut, bank akan mendapat fee. Adapun besar kecilnya fee tergantung pada besar kecilnya ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
1.    Dokumen-dokumen yang dapat disimpan dalam save deposit box
a)    Sertifikat tanah
b)   Sertifikat deposito, bilyet deposito, surat-surat berharga
c)    Saham,obligasi
d)   Ijazah,paspor, surat nikah
e)    BPKB
f)    Perhiasan

2.      Keuntungan SDB
     Keuntungan bagi bank
a)      Fee atas penyimpanan
b)      Pengendapan dana karena adanya setoran jaminan lawan
c)      Dapat menarik dana nasabah dengan pelayanan yang memuaskan
Keuntungan bagi nasabah
a)         Jaminan atas kerahasiaan barang yang disimpan
b)        Jaminan keamanan barang yang disimpan
c)         Biayanya relative murah

10.    E-Banking
Internet banking adalah kegiatan melakukan transaksi atau aktivitas perbankan melalui internet dengan platform yang diberikan oleh masing-masing bank. Tujuan utama dari internet banking ini untuk mempermudah nasabah melakukan aktivitas perbankan tanpa harus menempuh cara tradional, seperti mengunjungi kantor bank dan berurusan dengan petugas bank.
Layanan internet banking akan selalu terkait dengan rekening bank nasabah, sehingga setiap kegiatan perbankan  akan terlefleksi secara langsung. Dengan adanya layanan internet banking pola interaksi bank dan nasabah menjadi lebih fleksibek, nasabah dapat mengakses layanan internet banking selama terhubung dengan internet untuk melakukan kegiatan perbankan kapanpun dan dimanapun.
Keuntungan dan manfaat internet banking, walau keliahatan sepintas internet banking hanya menguntungkan bagi nasabah saja, sedangkan bank harus terus berupaya menjamin keamanan dan kualitas layanan platform. Sebenarnya penerapan dan penggunaan internet banking dapat memberikan manfaat beragam untuk kedua belah pihak. Berikut manfaat dan keuntungan internet banking untuk pihak bank.

a)         Keuntungan intenet banking bagi bank
1)   Lebih hemat biaya
2)   Perkembangan bisnis
3)   Meningkatkan kesetian nasabah
4)   Peluang model bisnis baru.

b)        Keuntungan internet banking bagi bank
1)   Praktis dalam bertransaksi
2)   Tidak memiliki batasan waktu
3)   Cakupan global
4)   Lebih ekonomis [8]

11.         Jasa Penyetoran dan Pembayaran Dana
Jasa penyetoran dan pembayaran merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabah. Bank akan mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang diberikan. Beberapa pelayanan jasa penyetoran dan  pembayaran yang diberikan oleh bank antara lain:

a)      Pembayaran telepon
b)      Pembayaran rekening listrik
c)      Pembayaran pajak,
d)     Pembayaran uang kuliah,
e)      Dan pemayaran gaji

Pembayaran tersebut dapat dilakukan langsung melalui teller, kartu kredit, dan dengan memberikan standing instruction kepada bank. Standing instruction merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dan lainnya yang berlaku untuk selamanya sampai dengan dicabutnya standing instruction tersebut. Nasabah tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi, akan tetapi cukup membuat standing instruction satu kali saja yang dapat digunakan untuk beberapa kali transaksi.[9]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Pengertian Jasa bank lainya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkan dana. Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan. Lingkup usaha bank antara lain adalah menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, menawarkan jasa-jasa pengelolaan dana, dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit. Ada beberapa jenis jasa bank umum yang ditawarkan antara lain sebagai berikut:
1.              Jasa kliring
2.              Jasa transfer
3.              Jasa inkaso
4.              Jasa L/C
5.              Jasa valas
6.              Jasa bank garansi
7.              Kartu plastic
8.              ATM
9.              Save deposit box
10.          E-Banking
11.          Jasa penyetoran dan pembayaran dana

B.     Saran
            Semoga makalah yang penulis buat dapat memberikan manfaat pengetahuan tantang jasa bank lainnya kepada pembaca. Semoga makalah ini dapat membantu para pembaca untuk pembuatan makalah bank dan lks. Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, maka penulis meminta saran dan kritik dari para pembaca untuk penyempurnaan makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
           
Afiff , Faisal, Dkk, Strategi dan Operasional Bank, Bandung : PT ERESCO,1996.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana PernadaMedia Group, 2014.

Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi , Jakarta: Kencana, 2013

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta;RajaGrafindo Persada 2014

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan ,Jakarta:Rajawali Pers, 2016.

https://www.aturduit.com diakses pada  tanggal 10 september 2017 pukul 14.20



                [1] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, (Jakarta;RajaGrafindo Persada) 2014, Hlm. 128.
[2] Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi,( Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 4-7
                [3] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan (Jakarta:Rajawali Pers), 2016. Hlm.172-173
                [4] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, (Jakarta:RajaGrafindo Persada), 2016. Hlm. 132
                [5]Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana PernadaMedia Group), 2014. Hlm. 92.
                5Faisal Afiff, Dkk, Strategi dan Operasional Bank, (Bandung : PT ERESCO), 1996. Hlm. 74
                6Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta:Kencana Prenadamedia Group),2014
[8] https://www.aturduit.com diakses pada  tanggal 10 september 2017 pukul 14.20
[9] Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi,( Jakarta: Kencana, 2013), hlm 175

Feature (Side)

© 2013 Curut NgeHits. All rights resevered. Designed by Templateism